Kuasa Hukum Terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D Tanggapi Bijak Putusan Sela Majelis Hakim Tipikor Tolak Nota Perlawanannya

Kuasa Hukum Terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (kedua dari kanan) foto bersama anggota timnya Irsan Muharram S.H (kedua dari kiri), Hendra Laksmana, S.H (pertama dari kiir) dan lainnya di ruang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali S.H M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (10/6/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 25/Pid.Sus TPK/2026/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Gamaginta, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu (10/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H.M Hatta Ali S.H. M.H tersebut yang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas pembacaan Nota Perlawanan tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak Nota Perlawanan tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta dan melanjutkan agenda sidang dengan pembuktian saksi serta ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta.

Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., mengatakan, Nota Perlawanannya ditolak oleh Majelis Hakim. “Tapi Alhamdulillah Yaa Rabbal Alamiin (YRA) kita juga diberikan oleh Penuntut Umum (PU) sangat luar biasa juga. Kita diberi kesempatan untuk mendapatkan Laporan Hasil Audit (LHA) tersebut,” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D. kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, dengan diberikannya LHA oleh JPU kepada tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta menjadi sebuah transparansi buat hukum Indonesia. “Maksudnya, fair trial (pilar terakhir keadilan). Benar-benar ini lah pilar terakhir keadilan. Kalau memang harus rakyat Indonesia menilai tidak masalah toh. Alhamdulillah YRA sekarang sudah ada perkembangan, bahwasanya kita tidak hanya mendengar dari satu-satu pihak. Kita juga menjadi aktif. Saya sampaikan juga tadi ke Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa kalau memang terpublikasikan atas pemeriksaan tersebut itu tidak apa-apa, itu bagus menjadi transparansi buat hukum kita kan,” paparnya.

“Itu sangat luar biasa. Nanti biar ada penilaian tidak hanya secara internal toh juga Majelis Hakim tidak mungkin mempelajari dan membacanya dalam seketika dalam waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga) hari. Penyidikan saja dilakukan 1 (satu) tahun lebih. Jadi kita minta waktunya dan LHA itu harus diberikan karena kita menjunjung tinggi asas keadilan,” paparnya.

Ia menyebutkan, ada Undang-Undang (UU) lain yang mengatur juga untuk pengadilan seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). “Kalau ICCPR itu sudah diratifikasi ke UU Nomor 12 tahun 2005 itu harus diperhatikan hak-hak daripada terdakwa demi menjunjung tinggi hak yang sama dalam pemberian pembelaan yang layak,” tegasnya.

Menurutnya, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta tidak bisa memberikan pembelaan yang layak ketika Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta tidak tahu secara rinci apa yang menjadi tuduhan. “Itu adalah hak semua sesuai amanat Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara memiliki hak yang sama”. Memang saya sih ini menjadikan pikiran baru atau mendapatkan 1 (satu) konsep baru terkait kepada peradilan Indonesia, semoga ini bisa menjadi lebih baik lagi. Lebih berasas kepada keadilan. Pengadilan ini merupakan pilar terakhir buat para pencari keadilan,” terangnya.

Ia mempertanyakan kalau bukan di pengadilan di mana lagi pencari keadilan mencari keadilan. “Kita juga tidak bisa memastikan, bahwa apakah kita sanggup mempelajari itu dalam satu waktu, seketika. Semoga kejaksaan juga bisa lebih bijaksana dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kalau memang perbuatan itu dilakukan,” urainya.

Prof. Dr. Werdhi sadar, bahwa Nota Perlawanannya ditolak oleh Majelis Hakim. “Tapi ini masih sangat prematur kalau misalnya Nota Perlawanan kami diterima oleh Majelis Hakim. Karena ini kan berkesinambungan dengan terdakwa lainnya. Jadi saya pikir itu adalah hal yang bijak yang diputuskan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Ia mengaku surprise (terkejut) juga, ternyata Penuntut Umum (PU) juga sangat luar biasa memberikan kesempatan kepada tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta untuk memberikan LHA kepada tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta untuk dipelajari. “Kita juga akan membawa Akuntan Publik sebagai perbandingan. Semoga kita bisa memberikan yang terbaik. Pembelaan yang terbaik secara adil dan tepat dan cermat,” jelasnya.

Ia merasa tidak kecewa Nota Perlawanannya ditolak oleh Majelis Hakim. “Kalau kecewa sih kecewa tapi saya menanggapi hal itu dengan bijak ya. Sangat bijak karena perkara ini berkesinambungan. Bukan hanya satu atau dua orang terdakwa saja. Tapi ada 8 (delapan) orang terdakwa. Iya sudah lah kita jalani,” ucapnya.

Ia berharap semoga Indonesia akan menjadi lebih baik. “Karena tadi saya juga menyampaikan kepada Majelis Hakim tidak semua audit bisa membaca hasil audit juga dan Majelis Hakim,” tegasnya.

“Kalau tidak tahu bagaimana bisa tahu. Kalau pun kita terpublikasikan, nanti rakyat bisa menilai mana yang kompeten dan mana yang tidak kompeten dalam penegakan hukumnya, sehingga kita harus berhati-hati juga,” paparnya.

Ia menjelaskan, akan menghadirkan tiga saksi termasuk ahli setelah JPU menghadirkan semua saksi dan ahlinya. “Karena tidak ada yang perlu dijawab dalam hal ini karena ada kesalahan saja sih,” tandasnya. (Murgap)

Tags: