Kuasa Hukum Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto, Muhammad Anwar Sadat SH MH Tegaskan Ternyata PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT Thosida Indonesia Tidak Pernah Memberikan Sejumlah Uang kepada Kliennya

Muhammad Anwar Sadat SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/08/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Agung Winarno, Edi Sugandi selaku adik kandung dari terdakwa Hery Susanto, Direktur PT Thosida Indonesia (TI) Laode Sinarwan Oda dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25/06/2026)
JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hery Susanto tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013 hingga 2025 yang dibacakan JPU.. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto, Dr Alex Chandra SH MH mengatakan, apa yang diterangkan saksi itu lah keterangan di persidangan.
“Jadi kalau mengenai tanggapan saya terhadap keterangan saksi tentu saksi mempunyai independensi masing-masing,” ujar Dr Alex Chandra SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Dikatakannya, saksi punya independensi untuk memberikan kesaksian. “Artinya, kita semua sudah melihat apa yang diterangkan oleh saksi dan apa yang disampaikan oleh saksi Agung Winarno, bahwasanya saksi Agung Winarno tidak ada memberikan apa pun terkait jabatannya kepada terdakwa Hery Susanto,” terangnya.
Sementara itu, keterangan saksi Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda di muka persidangan menjelaskan tidak mengenal terdakwa Hery Susanto. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto, Muhammad Anwar Sadat SH MH menambahkan, hari ini ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, sebanyak 2 (dua) saksi dari kluster perusahaan yang diduga memberikan suap kepada kliennya tetapi ternyata kluster perusahaan itu masing-masing PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT Thosida Indonesia itu tidak pernah memberikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada terdakwa Hery Susanto.
Ia menerangkan karena uang yang sudah dikeluarkan oleh dua perusahaan tersebut sifatnya uang jasa konsultan yang dalam hal ini diserahkan kepada Lukman Malanuang. “Sekali lagi dalam persidangan yang lalu, saksi Lukman Malanuang sendiri menjelaskan tidak pernah memberikan uang-uang tersebut kepada terdakwa Hery Susanto,” ujar Muhammad Anwar Sadat SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, ia juga menyoroti keterangan dari saksi Edi Sugandi dan Agung Winarno. “Saksi Edi Sugandi ini kan memang dalam keterangannya dalam persidangan pernah berkomunikasi dengan Lukman Malanuang dan juga Agung Winarno. Tapi kemudian, saksi Edi Sugandi mengatakan, uang-uang tersebut tidak ada dengan jabatan dari terdakwa Hery Susanto karena saksi Edi Sugandi dan Lukman Malanuang itu uang yang mengalir adalah yang pertama, untuk kebutuhan anak sekolah saksi Edi Sugandi,” jelasnya.
“Kedua, uang untuk pembelian hewan qurban karena Lukman Malanuang mau berqurban titip membelikan hewan qurban melalui saksi Edi Sugandi,” paparnya.
Ketiga, imbuhnya, uang Rp50 juta adalah uang santunan untuk anak yatim. “Keempat, saksi Agung Winarno itu terkait rumah, rumah itu tidak pernah dibeli untuk pemberian hadiah atau semacam suap untuk diberikan kepada terdakwa Hery Susanto tetapi murni adalah untuk investasi,” tegasnya.
“Ketika misalnya dalam kondisinya terdakwa Hery Susanto untuk membeli rumah itu, maka dibeli lah oleh terdakwa Hery Susanto. Tapi ketika tidak jadi dibeli, maka rumah itu tetap menjadi investasi daripada saksi Agung Winarno,” urainya.
Ia menjelaskan, terkait uang Rp1 miliar yang katanya diserahkan oleh pihak Agung Winarno untuk terdakwa Hery Susanto itu saksi Agung Winarno sebagai pemilik perusahaan tidak pernah memerintahkan kepada sopirnya. “Kemudian, uang dollar itu murni uang operasional dari saksi Agung Winarno. Tidak ada kaitan dengan terkait jabatan terdakwa Hery Susanto,” jelasnya.
“Kemudian tentang uang Rp200 juta itu adalah uang titipan terdakwa Hery Susanto kepada saksi Agung Winarno. Jadi uang Rp200 juta itu adalah uang titipan karena pada saat itu saksi Agung Winarno menerangkan rumah tangga daripada terdakwa Hery Susanto sedang bermasalah, sehingga dititipkan lah uang Rp200 juta itu. Jadi bukan uang lain-lain terkait jabatan terdakwa Hery Susanto,” tuturnya
Menurutnya, keterangan para saksi apakah memberatkan ataupun meringankan untuk terdakwa Hery Susanto, baginya diserahkan kepada majelis hakim. Agenda sidang selanjutnya, terdakwa Hery Susanto dan tim Kuasa Hukumnya akan mengupayakan menghadirkan saksi fakta.
Ia mengharapkan keterangan saksi yang menguntungkan bagi kliennya (terdakwa Hery Susanto). (Murgap)
