Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH Terangkan Uang Rp25 M untuk Uang Kerohiman Antara Kliennya dan TK
Pemeriksaan terdakwa Dirut PT ACM MI di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/08/2026).
Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa MI dan Kuasa Hukum terdakwa MI menghadirkan Ahli Hukum Pidana Assoc. Prof Dr. Hendri Jayadi, SH.,MH., dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Pada sidang hari ini, terungkap adanya pembayaran uang sebesar Rp1,8 miliar, dan uang Rp25 miliar usulan pembayaran uang kerohiman antara terdakwa MI dan TK sebagai Komisaris PT ACM.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH mengatakan, uang Rp1,8 miliar itu untuk uang operasional PT ACM dan sudah dikembalikan dan sudah dibayarkan. “Terus uang Rp8 miliar yang ada di dalam dakwaan JPU, namun dalam sidang ini JPU tidak menanyakan kepada terdakwa MI. Berarti memang tidak ada. Terus apa gunanya didakwakan oleh JPU,” ujar Boyamin Saiman SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, untuk uang Rp25 miliar itu adalah uang kerohiman. “Kalau TK selaku Komisaris PT ACM mau jual saham ke pihak lain, toh pembayaran nilai sahamnya harusnya ditawarkan ke pemegang saham lain kepada terdakwa MI. Ya sudahlah dikasih uang Rp25 miliar dengan dicicil,” terangnya.
“Tapi maunya TK pembayarannya Rp25 miliar itu selama 2 (dua) minggu. Iya sudah tidak terjadi,” katanya.
Menurutnya, urusan perusahaan saham itu soal jual beli saham dan pembelian saham kepada pihak lan. (Murgap)
