Kuasa Hukum Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto, Dr Alex Chandra SH MH Tegaskan Dari Keterangan Saksi Tidak Ada yang Menyebut Kliennya Terima Sesuatu
Saksi pada sidang perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar sedang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdawa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/07/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Muhro Zahri, Juliansyah Rizki selaku Business Development PT Toshida dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/06/2026).
JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hery Susanto tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013 hingga 2025 yang dibacakan JPU.. Saksi Juliansyah Rizki selaku Business Development PT Toshida memberi keterangan di muka persidangan lebih kurang terkait mekanisme ke ORI.
“Panjanglah mekanismenya,” ujar Juliansyah Rizki kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Pada intinya, sambungnya, mekanisme PT Toshida ke ORI ini sesuai prosedural, ada pengaduan, ada tahap klarifikasi dan juga waktu klarifikasi beberapa kali memang ditemukan mal adminitrasi di sana karena surat PT Toshida berkali-kali tidak pernah ditanggapi oleh Kementerian Kehutanan RI dan ORI diklarifikasi lah persoalan tersebut. Selain itu, saksi Juliansyah Rizki juga menerangkan PT Toshida juga sempat berurusan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Waktu itu PT Toshida diberhentikan izinnya oleh BKPM karena BKPM bilang PT Toshida tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) nilainya sekian rupiah lah,” terangnya.
Dijelaskannya, tapi pada dasarnya pengenaan PNBP tersebut dasar pengenaan PNBP. “Bukan tidak ada dasarnya, karena tidak tahu kok ada nilai tersebut tapi dasarnya dati basedline atau verifikasi. Pada waktu itu kami bersurat tidak dibalas tapi di ORI diklarifikasi,” katanya.
Ia mengatakan, akibat PT Toshiba dihentikan izinnya oleh BKPM, pihak PT Toshida melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) RI sudah inchraat (berkekuatan hukum tetap) tapi putusan MA itu tidak dilaksanakan oleh BKPM. “Soal kecewa atau tidak tidak dijalankannya putusan MA tersebut, saya no comment (tidak ada komentar) lah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PT Toshida saat ini masih beroperasi. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto, Dr Alex Chandra SH MH mengatakan, keterangan saksi jelas tidak ada yang memberikan sesuatu ataupun kliennya menerima sesuatu.
“Kan itu. Mana yang didakwakan oleh JPU dan dari keterangan saksi tadi. Sudah seperti itu,” ujar Dr Alex Chandra SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)
