Perlu Ada Aturan Tegas Darurat Korupsi bagi Tersangka Korupsi dan TPPU Dari Lembaga Penegak Hukum Negara Bentuk Konsekuensi Logis

Oleh : Murgap Harahap

Di tengah belum pulihnya korban bencana alam dan longsor di wilayah Aceh, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang terjadi beberapa waktu lalu dan masih meroket naiknya kurs mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) Rp18.000 per Dollar AS terhadap mata uang Rupiah yang mengakibatkan daya beli masyarakat menjadi lemah, masih membekas di hati.

Kini muncul perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat 7 (tujuh) orang tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, jajaran pimpinan tinggi, hingga oknum pejabat internal BGN Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Tersangka dari unsur BGN serta pihak terkait yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN diduga berperan mengatur proyek pengadaan, menerima suap dari penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta melakukan mark-up (menaikan) pengadaan.

Tersangka lainnya adalah Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan) diduga ikut serta mengatur dan mengintervensi proyek pengadaan program MBG. Tersangka Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi) diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan mitra dan intervensi pengelolaan titik SPPG.

Tersangka Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN/eks Kepala Biro Hukum dan Humas BGN) diduga meminta saksi mendirikan perusahaan dan mematok harga jual alat food tray (ompreng) untuk calon mitra SPPG. Selanjutnya, Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), dari pihak swasta/yayasan yang diduga bekerja sama dengan Dadan Hindayana memperjualbelikan titik dapur SPPG kepada mitra.

Kemudian, tertangkapnya mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febri Adriansyah (FA), tersandung perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga jadi sorotan dan sangat menyayat dan mengiris hati juga. Mantan Jampidsus itu yang seharusnya dirinya dan lembaganya menegakan hukum di Indonesia dan mencegah perbuatan Tipikor di negara ini, malah ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan buat para pejabat negara atau penyelenggara negara atau Aparat Penegak Hukum (APH) dari lembaga penegak hukum negara yang notabenenya digaji oleh rakyat melalui pajak yang menjadi tersangka korupsi dan TPPU, di mana rasa kepekaan hati mereka melihat nasib rakyat saat ini. Untuk itu, agar mendesak adanya aturan yang tegas dan mengikat semisal hadirnya Undang-Undang (UU) Darurat Korupsi bagi tersangka korupsi dari lembaga penegak hukum negara untuk dibahas dan disahkan karena perbuatan para tersangka Tipikor dari unsur Pemerintah RI dan APH dari lembaga penegak hukum negara telah meresahkan dan membuat negara ini tidak akan pernah maju dan tidak mendukung program Pemerintah RI dalam mengentaskan Tipikor serta perbuatan mereka di luar akal sehat dan di luar nalar rasa kepekaan dan kebathinan.

Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dalam keadaan tertentu.  Isi dari Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tersebut mengatur sanksi bagi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan/perekonomian negara.

Di  Ayat (2) juga menegaskan, bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana dalam Ayat (1) yakni menetapkan pidana penjara (seumur hidup 4 hingga 20 tahun) dan denda (Rp200 juta hingga Rp1 miliar) dilakukan dalam keadaan tertentu. Unsur-unsur utama Pasal 2 Ayat (1) dan unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal ini meliputi: Setiap orang: Subjek hukum (perseorangan/korporasi), secara melawan hukum: Melanggar hukum atau kepatutan. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun demikian, sepertinya Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 ini bisa diberlakukan ketika tersangka korupsi yang seharusnya menegakan hukum, malah sebaliknya, malah melakukan kesalahan.

Hingga saat ini sepertinya belum pernah diberlakukan pasal tersebut untuk tersangka korupsi pejabat negara, penyelenggara negara dan APH dari lembaga penegak hukum negara di tengah kondisi ekonomi saat ini dan terjadinya bencana alam dan longsor yang kemarin terjadi di Aceh, Padang, Sumbar dan Medan, Sumut. Pertanyaan logis berikutnya, seperti apa pengawasan dari Pemerintah RI saat ini dalam mengawasi program MBG ke depan dan pengawasan Pemerintah RI terhadap kinerja APH dari lembaga penegak hukum negara  agar bisa menegakan panji-panji hukum setegak-tegaknya di Indonesia.

Perlu ada aturan tegas dan mengikat terkait darurat korupsi bagi tersangka korupsi dan TPPU dari lembaga penegak hukum negara sebagai konsekuensi logis demi tegaknya hukum di Indonesia. Candradimuka penegakan hukum di Indonesia. Semoga. **** (Penulis adalah Jurnalis Madina Line.Com)

Tags: