Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH Desak KPK Segera Ambil Alih Perkara Kasus Eks Jampidsus Febrie Adryansyah

Pasang Haro Rajagukuguk SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader (Sekjen DPP Barikade) Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH melihat perkembangan situasi dalam penanganan kasus eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adryansyah, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara tersebut.

“Hal ini sesuai dengan pasal 10a Undang – Undang (UU) Nomor Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK setelah amandemen. Hal ini juga untuk menjawab aspirasi masyarakat agar penanganan kasus korupsi di kalangan oknum Aparat Penegak Hukum dan penyelenggara negara dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pasang Haro Rajagukguk SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Senin (13/07/2026).

Ia menjelaskan, bila perlu Presiden Republik Indonesia (RI) dapat segera bertindak. “Negara ini rawan dengan perbuatan-perbuatan koruptif oleh oknum – oknum pejabat, hampir tiap hari masyarakat dipertontonkan dengan berita tentang korupsi dan sudah saatnya para pelaku korupsi di hukum seberat-beratnya hukuman seumur hidup,” tegas Pasang Haro Rajagukguk SH MH yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

“Segera sahkan UU perampasan aset bila perlu terbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) Perampasan Aset,” ungkapnya.

Ia menerangkan, Gus Dur pernah bilang : suatu negara tidak akan hancur karena perbedaan dan bencana alam. “Tapi negara akan hancur karena korupsi. !” tandasnya. (Murgap)

Tags: