Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik PT Blueray Cargo (Grup) John Field, Dr Dinalara Butar Butar SH MH Jelaskan Kliennya Akui Memberi Uang Rp61 M kepada Pejabat Ditjen Bea Cukai

 

Terdakwa pemilik PT Blueray Cargo (Grup), John Field, bersama-sama 2 (dua) anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) saat mendengarkan dakwaan dari JPU di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo (Grup), John Field, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) sebesar Rp61 miliar, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/06/2026).

Dakwaan suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan. John Field didakwa bersama-sama dua anak buahnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Selain memberikan suap, John Field dan kawan kawan (dkk) juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai. Mereka yang diduga menerima yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC.

Sisprian Subiaksono selaku Kepala Sub Direkturat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC. “Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Ditjen BC Kementerian keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI),” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (06/04/2026).

Kasus ini bermula sekitar Mei 2025 ketika John Field bertemu dengan Rizal di salah satu restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Itu merupakan kali pertama John mengenalkan diri kepada Rizal. Sebulan berselang, John Field datang ke Kantor Pusat Ditjen BC di Jakarta Timur (Jaktim) dan bertemu dengan Sisprian. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Rizal.

Dalam pertemuan itu, John Field juga dikenalkan ke Orlando. Kemudian, Juli 2025, pejabat-pejabat BC mengadakan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pertemuan antara lain dihadiri oleh Djaka Budi Utama selaku Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Rizal, Sisprian, Orlando, serta beberapa pengusaha kargo, termasuk John Field. Setelah itu, diadakan pertemuan lanjutan antara John dkk bersama Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Sub Direktorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakut.

Pada pertemuan itu, John menyampaikan ke Orlando, bahwa barang impor Blueray yang masuk jalur merah mengalami peningkatan serta terkena dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan. “Mengakomodir permintaan dari terdakwa I, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Ditjen BC yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo (Grup),” ucap jaksa.

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting itu mendapat persetujuan berjenjang mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal. Jaksa menyebut, dalam mengupayakan barang impor milik Blueray bisa lebih cepat keluar dari kepabeanan, John Field dkk menyerahkan sejumlah uang dan fasilitas serta barang mewah kepada Rizal dkk. Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang (UU) Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 7 (tujuh) saksi yakni Fillar Marindra selaku pelaksana pada Sub Direktorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC di kawasan PIK, Jakut. Aditya, Enov dan Bayu selaku Kasi, dan lainnya untuk memberikan ketrangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT Blueray Cargo (Grup) John Field, Dr Dinalara Butar Butar SH MH mengatakan, tiga saksi lainnya selaku Kasi juga tapi tidak ikut beraktifitas di dalam kegiatan perbuatan suap menyuap ini. “Kalau klien kita sendiri kan (terdakwa John Field) dari awal sudah clear (jelas), bahwa terdakwa John Field melakukan pemberian gak? Jawabnya yes (iya) melakukan pemberian,” ujar Dr Dinalara Butar Butar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Tapi kita coba lihat kenapa pemberian-pemberian itu terjadi? Tadi sudah dibukakan di muka persidangan kan. Kondisi kargo di Indonesia, container-container itu penuh luar biasa, sehingga hal itu menimbulkan kerugian-kerugian penambahan-penambahan biaya untuk klien kami (terdakwa John Field) sebagai pengusaha kargo. Itu yang terjadi,” kata Dr Dinalara Butar Butar SH MH dari kantor hukum Dinalara and Partner yang beralamat di Cawang, Jaktim ini.

Agenda sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan 2 (dua) saksi. “Terdakwa John Field untuk saat ini tidak mengajukan saksi karena kami melihat saksi yang dihadirkan oleh JPU sudah cukup. Karena memang tidak ada lagi perbedaan pemahaman ada pemberi dan ada penerima. Klien kami (terdakwa John Field) mengakui memberi uang senilai Rp61 miliar sesuai dakwaan JPU,” terangnya.

“Terdakwa John Field didakwa sebagai si pemberi, si pemilik uang. Jadi PT Blueray Cargo (Grup) yang memberi. Terdakwa John Field sebagai pemilik PT Blueray Cargo (Grup),” tandasnya. (Murgap)

Tags: