Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT IAE dan Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH Ungkap Rencana Akuisisi dan Jual Beli Gas Dari PGN

Kuasa Hukum terdakwa Komut PT IAE sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Reza SH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS) dan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas periode 2017 hingga 2021 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/05/2026).
Dirut PT PGN (Persero) Tbk periode 2009 hinga 2017, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan perkara korupsi jual beli gas, Kamis (16/04/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. “Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat dakwaan.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 04/LHP/XXI.V.I/02/2024. Jaksa KPK juga menuding Hendi memperkaya diri sendiri sebesar Sin$ 500 ribu.
Ia juga didakwa memperkaya Isar Gas Group sebesar US$14.4 juta, serta Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu. Hendi Prio Santoso didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada 19 Desember 2016, PT PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Perusahaan atau RKAP tahun 2017.
Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan kerja sama jual beli gas, tapi tidak termasuk dengan PT IAE yang tergabung dalam Isar Gas Group, serta tidak ada rencana kegiatan pemberian melalui skema pembiayaan di muka atau advance payment kepada PT IAE. Beberapa bulan kemudian tepatnya 11 Agustus 2017 di kantor PT PGN Manhattan Square, Danny Praditya selaku Direktur Komersial bertemu dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Ikatan Distributor dan Niaga Gas (Indogas).
Di sela-sela pertemuan tersebut, Danny menawarkan kepada Otto Julianto Yusuf tentang konsep kerja sama penyaluran gas, termasuk rencana PT PGN untuk mengakuisisi Isar Gas Group. Beberapa hari kemudian di kantor PT IAE Plaza Asia, Otto melaporkan tawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN tersebut kepada Iswan Ibrahim selaku komisaris perusahaan swasta itu.
Iswan kemudian membahasnya bersama Arso Sadewo Tjokrosubroto selaku Komut PT IAE. Iswan mengatakan, Isar Gas Group membutuhkan dana sebesar US$ 15 juta untuk membayar utang.
Arso lantas bertanya bagaimana solusinya. Iswan menuturkan, Isar Gas dapat memperoleh dana dari PT PGN dengan metode pembayaran di muka.
Arso Sadewo lalu menyetujui usulan tersebut. Keduanya sepakat meminta bantuan Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PT PGN yang dianggap masih berpengaruh untuk membantu Isar Gas Group, sebagai jembatan pertemuan dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Pada medio Agustus 2017, Arso Sadewo menelepon Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto yang merupakan orang dekat Hendi. Ketika itu, Arso meminta dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso guna membahas rencana kerja sama dan akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group.
“Kemudian Yugi Prayanto menanyakan ‘ada success fee-nya enggak?’, dan dijawab oleh terdakwa Arso Sadewo ‘ada, bos’,” ujar jaksa KPK.
Pada Agustus 2017 di Cafe Shop Mall Pacific Place, Arso Sadewo bertemu dengan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto. Dalam pertemuan tersebut, Arso meminta bantuan Hendi untuk menjembatani pertemuan dengan direksi PT PGN dan membantu Isar Gas Group mendapatkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut.
Hendi menyanggupinya. Pada awal September 2017, Hendi bersama Danny bertemu dengan Arso dan Iswan di Restoran Rock Paper Scissors.
Mereka membahas rencana kerja sama jual beli dengan skema advance payment sebesar US$ 15 juta sekaligus rencana akuisisi. Arso mengatakan, uang advance payment tersebut akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas Group.
Salah satunya utang ke PT Pertagas. Sebab apabila tidak dibayar, maka Isar Gas Group akan diakuisisi oleh PT Pertagas.
Danny menyampaikan apabila kerja sama dilaksanakan, PT PGN meminta Isar Gas Group membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa Isar Gas Group oleh PT Pertagas. Permintaan tersebut disetujui oleh Arso dan Iswan.
Mengenai pembayaran di muka, Danny sempat menawar menjadi US$ 10 juta. Namun, negosiasi tersebut ditolak oleh Arso dan Iswan yang tetap meminta nilai advance payment sebesar US$ 15 juta.
Jaksa KPK melanjutkan, setelah pertemuan tersebut, Arso mengatakan kepada Iswan Ibrahim, jika kesepakatan telah ditandatangani dan advance payment berhasil cair, ada pemberian commitment fee sebesar Sin$ 500 ribu kepada Hendi Prio Santoso. Pada September 2017, diadakan beberapa kali pertemuan antara pihak PT PGN yang diwakili oleh Adi Munandir selaku Group Head Marketing PT PGN dan pihak Isar Gas Group yang diwakili oleh Iswan Ibrahim dan kawan-kawan.
Mereka membahas draf konsep kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka. Pada 3 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square, diadakan rapat direksi yang dihadiri oleh Jobi Triananda Hasjim, Danny Praditya dan kawan kawan (dkk). Dalam rapat tersebut, Danny menyampaikan rencana kerja sama perjanjian jual beli gas dengan Isar Gas Group melalui pemberian advance payment US$ 15 juta.
Danny Praditya juga mengatakan, Isar Gas Group hanya mau melakukan kerja sama jika PT PGN bersedia memberikan advance payment. Sebab, perusahaan swasta itu sangat membutuhkan dana untuk membayar utangnya, sementara kondisinya sudah tidak bankable (layak kredit oleh bank).
Direksi lalu menyetujuinya. Padahal, kata jaksa KPK, kondisi Isar Gas Group tidak bankable dan PT PGN bukan perusahaan yang dapat memberikan pendanaan.
Pada 10 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square diadakan rapat direksi membahas tindak lanjut kerja sama. Adi Munandir menyampaikan, Isar Gas Group setuju untuk kerja sama.
Dia pun menawarkan peluang akuisisi Isar Gas Group kepada PT PGN. Kerja sama jual beli gas akan dilakukan melalui anak perusahaannya, yaitu PT IAE.
Isar Gas Group memerlukan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian advance payment yang diinginkan tetap sebesar US$ 15 juta sebagai syarat untuk melanjutkan kerja sama. Apabila bersedia, langkah selanjutnya adalah melakukan perjanjian jual beli gas dan akuisisi Isar Gas Group.
Lagi-lagi, direksi menyetujui skema tersebut. Pada 2 November 2017 di kantor pusat PT PGN, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema advance payment.
Setelah mendapatkan persetujuan direksi, Iswan Ibrahim melalui Sophian mengirimkan invoice sebesar US$ 15 juta kepada Danny Praditya pada 7 November 2017. Pembayaran di muka dilakukan itu tanpa disertai beberapa dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti dokumen Bank Guarantee dan dokumen Akta Fidusia atas pemberian dana tersebut.
Atas ketidaklengkapan dokumen tersebut, Heri Yusuf selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pasokan Gas PGN menginfokan di grup WhatsApp (WA) In-Organic Response Group. Namun, tidak ada yang mengajukan keberatan atas pengajuan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian, Heri Yusuf melanjutkan proses pembayaran advance payment dan melanjutkan proses pembayaran melalui aplikasi keuangan Popay. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan aturan keuangan PT PGN.
Setelah disetujui penggunaan aplikasi tersebut pada 9 November 2017, PT PGN membayar advance payment sebesar US$ 15 juta. Pembayaran itu dikurangi pajak penghasilan (PPh Pasal 22) sebesar 1,5%, yaitu US$ 225 ribu.
Sehingga sisa yang harus dibayar adalah US$ 14.775.000 yang ditransfer senilai Rp 199,66 miliar ke rekening BNI atas nama PT IIAE. Dana advance payment itu kemudian dipindahkan ke rekening bank BNI atas nama PT Isar Gas.
“Bahwa untuk membuat seolah-olah pembayaran advance payment sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri akta fidusia dan jaminan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan akta fidusia, dari sebelumnya 6 November menjadi 15 Desember 2017,” kata jaksa KPK.
Pada 14 November 2017, Iswan Ibrahim memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Arya Guna sebesar Rp 5.09 miliar. Kemudian menukarkannya dengan mata uang dolar Singapura sejumlah Sin$ 500 ribu.
Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada terdakwa Arso Sadewo. Arso kemudian menyerahkannya sebagai success fee kepada Hendi Prio Santoso.
“Setelah menerima uang tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan bagian success fee kepada Yugi Prayanto sejumlah US$ 20 ribu,” kata jaksa KPK.
Sementara, Aso didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari skema pembayaran di muka (advance payment) dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Jaksa mengungkapkan, bahwa mekanisme pembayaran di muka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain PGN bukan lembaga pembiayaan, skema tersebut juga dinilai melanggar aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (MenESDM RI) yang melarang praktik jual beli gas secara bertingkat.
Tak hanya itu, transaksi tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) sebagaimana mestinya. Dalam surat dakwaan, disebutkan, bahwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, di antaranya Isar Gas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, serta Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto.
Atas perbuatannya, terdakwa Arso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain telah lebih dulu menjalani persidangan.
Misalnya, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya yang divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Sementara itu, mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim divonis 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 3.333.723,19 atau sekitar Rp 45 miliar (kurs Rp 13.514 per dolar Amerika Serikat). Jaksa mendakwa Danny bersama Iswan telah melakukan upaya untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (01/09/2025).
Padahal, PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan praktik jual beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga diduga mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isar Gas Group tanpa melalui proses due diligence (uji tuntas). Jaksa menilai perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak yakni Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348,75; Arso Sadewo selaku Komut PT IAE sebesar US$ 11.036.401,25; Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500 ribu; serta Waketum Kadin Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu.
“Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta,” kata jaksa.
Hal ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Dalam sidang kali ini, JPU hadirkan 3 (tiga) saksi yakni Reza selaku Bisnis Marketing PT PGN dan 2 saksi lainnya dari PT PGN untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Komut PT IAE sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH mengatakan, sebetulnya di akta perusahaan terdakwa Arso menjabat sebagai Komut PT IAE tetapi dalam keseharian karena terdakwa Arso ada mengalami sakit mental head bipolar, jadi terdakwa Arso tidak aktif sebetulnya. “Cuma karena semenjak ada kasus PGN ini terdakwa Arso terjun lagi. Kemudian, sudah terjadi huru hara di KPK,” ujar Linda Caroline Ketaren SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dari tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU pada hari ini, sidang kemarin ada 2 (dua) saksi dihadirkan oleh JPU dan kemarinnya lagi sidang ada tiga saksi, ia mendapat kesimpulan, bahwa akuisisi, rencana akuisisi, kemudian rencana jual beli gas itu semua adalah dari PGN karena ada amandemen Peraturan MenESDM (PermenESDM) RI yang membuat jadinya ada seolah-olah rebutan antara PGN dan Perta Gas. “Jadi kemudian itu yang membuat PGN bergerak. Kita harus kerjasama dengan trader (pedagang) yang besar. Tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Isar Gas. Jadi itu betul-betul karena PGN merasa seperti dikatakan saksi Reza karena secara keilmuannya profesional, oh ini akan menjadi ancaman, makanya dia ada pertemuan di Asosiasi Trader Gas atau INGTA dan di situ mereka bikin pertemuan tidak hanya Isar Gas yang hadir tapi ada trader lain, banyak trader lain dan semuanya dibuka opsi untuk bekerja sama dengan PGN dan semuanya diberi waktu untuk berpikir termasuk Isar Gas juga,” katanya.
“Jadi tidak ada genit-genitan ke siapa dan ke siapa. Semua diperlakukan sama. Tapi kemudian, PGN yang beranggapan, bahwa karena keadaan Isar Gas bukan karena masalah utang tapi karena masalah distribusi, infrastrukturnya Isar Gas paling menarik karena Isar Gas menguasai Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar), maka kemudian mereka berusaha untuk komunikasi lebih intens,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, awalnya dibuka opsi untuk akuisisi. “Jadi selalu dipermasalahkan kenapa tidak ada di dalam RKAP. RKAP itu dibuat tahun 2016, kemudian di Januari 2017 disahkan. Ini muncul amandemen PerMenESDM yang membuat perubahan, mulai Juli itu ada amandemen dari Pemerintah RI yang membuat dan membuka opsi untuk akuisisi saham dengan siapa pun. Waktu itu PGN harus kerjasama dengan trader yang mempunyai infrastruktur lainnya supaya dia menjadi holding atau menguasai,” ucapnya.
“Kan ada persaingan. Persaingan itu rumor yang dibilang JPU semua di PGN mengetahui itu. Jadi bukan rumor sebenarnya, sehingga kemudian dibuka lah opsi untuk akuisisi siapa pun. Jadi bukan Isar Gas,” tegasnya.
Dikatakannya, jadi dibuka opsi dengan siapa pun dalam INGTA. “Kemudian, dilihat dan dipelajari. Yang menarik adalah Isar Gas karena memang waktu itu Isa Gas swasta yang sama besar dengan PGN dan Perta Gas, posisinya pada saat itu,” terangnya.
“Makanya waktu itu dibuka untuk opsi kerjasama dengan akuisisi dengan Isar Gas. Tapi kan kemudian akuisisi perlu due diligence. Ada prosesnya. Nah, akhirnya oleh PGN juga ya sudah kalau begitu kita jual beli. Karena kita butuh gas dan Isar Gas punya gas, maka diawali dengan jual beli gas,” ucapnya.
Kemudian, sambungnya, Isar Gas terbuka dengan keadaannya. “Isar Gas menjelaskan, bahwa punya hutang dengan Perta Gas. Kalau Isar Gas tidak bayar hutangnya ke Perta Gas, maka pipa Isar Gas akan diambil alih. Kalau pipa gas itu diambil alih, pelanggannya juga akan diambil alih. Itu menjadi ancaman buat PGN,” tuturnya.
“Jadi Isar Gas itu membuka semua tentang dirinya. Ini loh kami seperti ini loh kami dan tidak ada yang ditutupi dan itu sudah disampaikan dengan jelas ke PGN dan PGN juga sudah sampaikan dengan jelas ke tim-timnya PGN. Sudah tersampaikan dalam rapat-rapatnya dengan direksi. Bahkan tiga opsi yakni pertama, PGN akusisi Isar Gas. Kedua, anak perusahaan PGN yang akuisisi Isar Gas. Ketiga, jual beli gas dengan PGN. Pihak yang memberi opsi itu adalah PGN melalui Divisi Legal (Hukum)-nya, bahkan tidak komunikasi dengan Isar Gas,” urainya.
Menurutnya, opsi itu dibicarakan idenya dari Divisi Legal PGN, diambil yang mana untuk kerjasama ini juga oleh PGN, tidak melibatkan Isar Gas. “Tidak menanyakan ke Isar Gas mau tidak kalau begini opsinya, tidak ada pembicaraan itu. Akhirnya, diambilah opsi yang jual beli gas itu dan karena PGN takut Isar Gas diambil alih oleh Perta Gas, maka hutang-hutangnya harus dibayarkan,” katanya
“Isar Gas bilang kalau mau kerjasama dengan kami, kami butuh advance payment untuk bayar Bank Nasional Indonesia (BNI) 46 dengan total 15 juta dolar AS. Ada dengan BNI 46, kemudian Perta Gas dan ada hutang ke Isar Gas (holding). Jadi Isar Gas itu membuka diri, kalau mau kerjasama, kami punya keadaan seperti ini. Itu disampaikan dengan jelas ke PGN. PGN bahas berkali-kali dengan tim legal, dengan tim teknis kerja mereka, dengan direksi semua direksi dan diputuskan Isar Gas tetap mau kerjasama, tetap mau membayar advance payment. Bahkan ketika Isar Gas memberikan invoice, mereka masukan ke dalam aplikasi Popay yang ada di PGN untuk pembayaran ke pihak ketiga. Dia masukan ke aplikasi Popay yang isinya ada direksi, ada Divisi Legal dan macam-macam. Jadi sudah melewati 7 (tujuh) lapis untuk dicairkan advance payment sudah melewati banyak approval, banyak sudah harus ada evaluasi dan itu sudah dilewati semua. Barulah itu dibayarkan,” katanya.
Dikatakannya, di dalam PGN tidak dilewatkan satu pun prosedur. “Karena tadi kami tanyakan kepada saksi Reza, apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) ada yang terlewati yang berbeda dari kerjasama yang lain. Dijawab oleh saksi, tidak, sama. SOP-nya sama ketatnya, sama prosedurnya dan dilewati. Dalam hal ini, kami merasa Isar Gas itu hanya ketiban sial kerjasama dengan PGN. Mekanisme mereka yang menurut kami harusnya sudah dilewati tapi tiba-tiba itu dipersoalkan,” paparnya.
Sidang hari ini sudah sidang dengan pemeriksaan saksi yang ketiga, sudah ada sidang pembacaan dakwaan JPU, sidang pembacaan putusan sela Majelis Hakim, sudah ada jawaban atas putusan sela Majelis Hakim dan tim Kuasa Hukum terdakwa sudah membacakan Nota Eksepsi (Keberatan) atas pembacaan dakwaan JPU. Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan saksi ke muka persidangan.
“Kami tentu akan membawa saksi Ad Charge (Meringankan) yang tahu, bahwa terdakwa Arso bukan orang operasional. Jadi kalau tadi dibicarakan teknis, terdakwa Arso tidak tahu karena dia tidak tahu tentang operasional. Nanti ada saksi ahli yang akan kami hadirkan juga,” ucapnya.
Ia mengatakan, terdakwa Arso didakwa dengan pasal 604 KUHP dan penyertaan dengan dugaan kerugian negara 15 juta dolar AS (sekitar Rp199 miliar). “Tapi kan terdakwa Arso sudah pernah ada pengaliran gas. Jadi sudah pernah diambil 800 ribu dolar AS. Kemudian, terdakwa Arso juga sudah mengembalikan uang 1 juta dolar AS bukan dalam rangka dia mengakui perbuatan. Tapi dalam rangka karena gasnya tidak diambil, maka secara itikad baik dia mengembalikan. Jadi bukan karena dia mengaku bersalah tapi karena gasnya tidak diambil, maka secara itikad baik, dia mengembalikan. Jadi bukan karena dia merasa bersalah tapi karena ini gasnya tidak diambil, maka ia beritikad baik karena advance paymentnya sudah diterima, maka ia mau kembalikan,” ujar Linda Caroline Ketaren SH MH dari kantor law firm Janses and Co yang beralamat di gedung Signature Park di MT Haryono, Jakarta ini.
Ia mengharapkan Majelis Hakim obyektif melihat perkara ini. “Karena jujur, di sisi kami agak berat karena Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sudah dinyatakan bersalah. Seolah-olah ini rangkaian peristiwa yang tidak mungkin tidak bersalah. Tapi buat kita harap Majelis Hakim tetap obyektif dan JPU tetap profesional harus dibuktikan secara mandiri. Tidak terpengaruh dengan putusan perkara sebelumnya karena di sini kan yang diadili terdakwa Arso. Apa keterkaitan terdakwa Arso sejauhmana dan seperti apa. Harusnya kan lepas dari putusan apa pun yang kemarin diputuskan untuk Iswan Ibrahim dan Danny Praditya,” tandasnya. (Murgap)
