PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan

Ketum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Haedar saat diwawancarai awak media di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jum’at (08/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional (PERADIProf) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus periode 2026 hingga 2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jum’at (08/05/2026).

Pengukuhan tersebut menandai upaya menghadirkan standar baru profesi advokat yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Haedar mengatakan, organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026.

Keputusan itu ditetapkan pada 27 Januari 2026. “PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” kata Harris dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, PERADI Profesional bergerak memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks. Organisasi juga ingin membangun sistem profesi hukum yang terintegrasi dengan pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.

Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga strategis. Organisasi tersebut tercatat bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, serta menjalin sinergi dengan enam kementerian dan lembaga negara.

Selain itu, PERADI Profesional juga menggandeng 2 (dua) institusi perbankan untuk memperkuat pengembangan kelembagaan organisasi. Langkah tersebut disebut menjadi bagian konsolidasi nasional profesi advokat di Indonesia.

Salah satu fokus utama organisasi ialah pembaruan sistem pendidikan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA). Program itu dirancang untuk melahirkan advokat yang memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional terukur, dan integritas tinggi.

PERADI Profesional menilai pembaruan pendidikan diperlukan untuk menjawab kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan. Organisasi juga menegaskan komitmennya membangun profesi advokat yang bermutu, beretika, dan berintegritas.

Dalam rangkaian pelantikan pengurus, PERADI Profesional turut memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum nasional. (Murgap)

Tags: