Kuasa Hukum Terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Zainal Arifin SH Ungkap Ketidaktahuan Kliennya Tentang Dana Non Teknis karena Tidak Ada Laporan Dari Direktur

Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Zainal Arifin SH (tengah) foto bersama anggota timnya di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (07/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait  penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (07/05/2026).

Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI.

Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Zainal Arifin SH mengatakan, dirinya adalah salah satu Kuasa Hukum terdakwa Fahrurozi. “Kalau kita melihat keterangan terdakwa Fahrurozi di muka persidangan, kita bisa tangkap, bahwa ketidaktahuan beliau (terdakwa Fahrurozi) karena sebentarnya terdakwa Fahrurozi menjabat di Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI,” ujar Zainal Arifin SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini

“Karena kan kalau kita melihat dari perjalanannya, terdakwa Fahrurozi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI tidak sampai setahun, itu yang pertama,” ungkap Zainal Arifin SH dari kantor
ER3 Law Firm yang beralamat di Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Kedua, sambungnya terdakwa Fahrurozi menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI itu baru hanya 5 (lima) bulan. “Terkait dengan penyampaian-penyampaian uang-uang non teknis yang sering disebutkan di persidangan kenapa terdakwa Fahrurozi tidak tahu karena dari bawahan beliau (terdakwa Fahrurozi) direktur, termasuk koordinator dan sub koordinator, tidak pernah laporan langsung ke terdakwa Fahrurozi,” ungkapnya.

“Kalau kita sandingkan keterangan terdakwa Fahrurozi di muka persidangan juga, bahwa selama terdakwa Fahrurozi menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI selama lima bulan itu, sudah ada action (tindakan) yang memang dilakukan untuk memperbaiki sistem sebenarnya. Cuma sebelum itu terjadi termasuk elektronik sertifikat (e-certificate) yang sudah terbit sekarang, terdakwa Fahrurozi keburu ketangkap KPK sih,” terangnya.

Dalam persidangan ini, terdakwa Fahrurozi mengaku pernah menjabat sebagai Sekretaris Ditjen (Ses Ditjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI. “Terdakwa Fahrurozi beranggapan, bahwa di Desember itu ada tembusan ketika terdakwa duduk bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker RI menyampaikan, bahwa ada Aparat Penegak Hukum (APH) datang. Menurut terdakwa Fahrurozi, ketika terdakwa Fahrurozi sebelum berada di jabatan sebelumnya, ada APH datang hanya untuk klarifikasi. Tapi ternyata tidak seperti itu dan baru terdakwa Fahrurozi ketahui ketika berada di KPK,” jelasnya.

“Hal tersebut terkait dengan penyelidikan APH pada waktu itu. Tapi terdakwa Fahrurozi tidak menyebutkan seperti itu sebenarnya. Ketidaktahuan terdakwa Fahrurozi karena pertama, memang tidak ada laporan. Kedua, memang secara resmi APH datang ke Kemnaker RI tidak ada surat khusus ke terdakwa Fahrurozi,” ungkapnya.

Ia dari kantor hukum ER3 yang beralamat di Jaksel ini berharap setelah JPU mendatangkan saksi dan Majelis Hakim mendatangkan saksi fakta, mendatangkan Ahli, bahwa kebenaran, dan proses pengadilan ini berjalan dengan lancar terutama. “Kita berharap juga Majelis Hakim dan JPU, menempatkan terdakwa Fahrurozi sesuai dengan kadarnya,” ucapnya.

“Kami berharap kebenaran itu selalu bersanding dengan kebenaran, sehingga apa pun yang terjadi, insya Allah klien kami (terdakwa Fahrurozi) dapat menerima secara lapang dada,” tuturnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Mei 2026 dengan pembacaan tuntutan JPU kepada para terdakwa. (Murgap)

Tags: