“Kami mendesak Kapolri segera memerintahkan Polisi Daerah (Polda) Sumut, Polisi Resor (Polres) Taput, dan Polisi Sektor (Polsek) Siborongborong untuk menangkap dan memproses pelaku sampai ke pengadilan,” ujar Pasang Haro Rajagukguk SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Sabtu (02/05/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. “Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini tindakan brutal yang nyaris menghilangkan nyawa seseorang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan seperti ini,” tegasnya.

Pasang Haro Rajagukguk SH MH juga meminta media dan masyarakat sipil ikut mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi pembiaran atau kompromi terhadap pelaku. “Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas atau mandek di tengah jalan,” terangnya.

Selain aparat kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga didorong untuk turun langsung memantau kondisi korban serta memastikan perlindungan hukum dan pemulihan berjalan maksimal

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp30 juta yang diambil korban untuk biaya pemakaman suaminya. Meski belum jatuh tempo, pihak rentenir sudah melakukan penagihan secara agresif.

Puncaknya terjadi pada Jum’at, 1 Mei 2026, saat pelaku mendatangi rumah korban bersama tujuh bodyguard. Meski korban telah menyerahkan sebagian uang, pelaku tetap memaksa pelunasan dan kemudian melakukan kekerasan fisik.

Korban dipukul, ditendang, dijambak, diseret, hingga dilempar ke jalan raya, yang menyebabkan kondisinya kritis. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepolisian dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia. (Murgap)