Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum Merasa Puas Kliennya Divonis Bebas Oleh Hakim, Tian Bahtiar : Saya Akan Tetap Bekerja Sebagai Wartawan

Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum (pertama dari kiri) bersalaman dengan kliennya (terdakwa Tian Bahtiar) usai mendengar putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim kepada kliennya di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/03/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberi vonis bebas kepada terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan 3 (tiga) perkara dugaan korupsi kasus izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor), tata niaga timah dan impor gulai, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/03/2026).

Hakim membebaskan Tian dari dakwaan kasus tersebut. “Mengadili, menyatakan terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/03/2026).

“Membebaskan terdakwa Tian Bahtiar oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.

Hakim memerintahkan terdakwa Tian Bahtiar dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat terdakwa Tian Bahtiar.

“Memerintahkan terdakwa Tian Bahtiar dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa Tian Bahtiar dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Hakim

Perlu diketahui, terdakwa Tian Bahtiar merupakan Direktur Pemberitaan JakTV saat kasus ini bergulir. Hakim menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Menimbang, bahwa MK dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan, bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata,” tutur Hakim.

Hakim menyatakan, apa yang dilakukan terdakwa Tian Bahtiar hanya perimbangan berita dan semata tugas jurnalistik. Hakim berpendapat penilaian pemberitaan negatif atau positif sebuah karya jurnalistik merupakan ranah organisasi pers terkait Kode Etik Jurnalistik.

“Menimbang, bahwa pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana, vide Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ujar Hakim.

“Sehingga lebih tepat yang dapat menilai apakah sebuah pemberitaan itu negatif atau positif adalah kelompok akademik, kelompok masyarakat, atau kelompok profesi yang memiliki konsentrasi dalam dunia jurnalistik, bukan Majelis Hakim perkara a quo,” papar Hakim.

Hakim menyatakan, tidak ditemukan niat jahat (mensrea) dari terdakwa Tian Bahtiar dalam pembuatan karya jurnalistiknya yang didakwakan dalam perkara ini. Hakim menyatakan, dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terpenuhi atas perbuatan terdakwa Tian Bahtiar.

“Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka Majelis Hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan,” ungkap Hakim

Dalam perkara ini, terdakwa Tian Bahtiar sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 (delapan) tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan, ia merasa puas dan bahagia karena Majelis Hakim ternyata mendengar semua fakta persidangan dan mempertimbangkan fakta persidangan dengan baik.

“Bahwa memang dari awal semua saksi maupun bukti tidak ada satu pun yang bisa mengarah untuk membuktikan, bahwa saudara terdakwa Tian Bahtiar ini sudah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ujar Didi Supriyanto SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Oleh karena itu, sambungnya, dari awal pihaknya sudah mempunyai keyakinan, bahwa seharusnya memang terdakwa Tia Bahtiar dibebaskan. “Alhamdulillah, Majelis Hakim betul-betul mempertimbangkan dan melihat semua fakta persidangan, sehingga apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Didi Supriyanto SH MHum dari kantor law firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abah 5, Jakpus ini.

Artinya, imbuhnya, mulai hari ini terdakwa Tian Bahtiar bebas dan mestinya gelang di kaki terdakwa Tian Bahtiat harus dibuka oleh jaksa. “Karena ketika pulang ke rumah terdakwa Tian Bahtiar sudah tidak diborgol lagi,” paparnya.

“Terdakwa Tian Bahtiar tetap menjadi wartawan. Puluhan tahun sudah dibina dengan baik dan sekarang harus dikembalikan nama baiknya karena memang tidak melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Terdakwa Tian Bahtiar mengucap apresiasi terhadap tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Didi Supriyanto SH MHum. “Kemudian, saya juga mengucapkan kepada Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, redaksi Majalah Tempo, dan sejumlah media yang memberikan pemberitaan secara proporsional dan kasus saya ini batu ujian ke depannya agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap insan pers,” ujar Tian Bahtiar kepada wartawan saat didoorstop usai acara sidang ini.

“Mulai besok, saya tetap aktif sebagai wartawan dan ini memang pekerjaan utama saya. Kasus ini akan menjadi bahan pelajaran buat saya. Tentu saja menjadi kabar baik juga untuk pers karena sudah ada 2 (dua) keputusan MK yang menjadi proteksi bagi wartawan yaitu wartawan tidak boleh dipidana atau diperdata sebelum orang yang merasa dirugikan itu menggunakan hak jawab atau hak koreksi dan memperdebatkannya atau mempermasalahkannya atau mengadu ke Dewan Pers,” tandasnya. (Murgap)

Tags: