Kuasa Hukum Terdakwa Verifikator di Kemnaker RI Jamal Shodiqin, Awan Darmawan SH MH Jelaskan Uang Gaji Rp15 Juta Per Bulan yang Diterima Saksi Hansen Chandrawinata Atas Permintaan Dari Saksi Hansen

Kuasa Hukum terdakwa Verifikator di Kemnaker RI Jamal Shodiqin, Awan Darmawan SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Khairudin Azaari SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk perkara 8 (delapan) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker RI pada kurun waktu 2017-2025 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026).

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi menyebutkan, kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Jumat lalu.

Kedelapan terdakwa dimaksud yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemnaker RI tersebut yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU membeberkan RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker RI kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara datang saat berdering (daring) dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

Akan tetapi, kata JPU, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker RI dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses. Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

JPU menuturkan, para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype. Lalu, tim verifikator juga tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan.

Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 11 (sebelas) saksi dari lingkungan Kemnaker RI di antaranya Fitriana Susilowati, Ali Chaedar, Angga, Daffi Aza, Rizki Julianto, Aditya, Hansen Chandrawinata dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Verifikator di Kemnaker RI Jamal Shodiqin, Awan Darmawan SH MH menyoroti keterangan saksi Hansen Chandrawinata yang menerangkan dirinya digaji oleh terdakwa Jamal Shodiqin sebesar Rp15 juta per bulan.

“Klien kami (terdakwa Jamal Shodiqin) bekerja di Kemnaker RI sebagai Verifikator. Intinya keterangan saksi akan kita tanggapi di Nota Pembelaan (Pledoi),” ujar Awan Darmawan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Cuma tadi terkait keterangan saksi Hansen Chandrawinata terkait gaji tiap bulan Rp15 juta yang ia dapat dari klien saya (terdakwa Jamal Shodiqin), tadi sudah klien kami konfirmasi kepada saksi Hansen Chandrawinata katanya uang Rp15 juta itu atas permintaan dari saksi Hansen Chandrawinata ke terdakwa Jamal Shodiqin bukan inisiatif terdakwa Jamal Shodiqin ke saksi Hansen Chandrawinata,” terang Awan Darmawan SH MH dari kantor law firm ACS yang beralamat di Solo, Jawa Tengah (Jateng) ini.

Saksi Hansen Chandrawinata mengaku ia selaku Konsultan Informasi Teknologi (IT). “Awalnya saksi Hansen Chandrawinata itu diperbantukan sebagai pegawai, lalu dikontrak oleh terdakwa Jamal Shodiqin, tapi belum dikontrak resmi oleh Kemnaker RI. Baru di tahun 2025, saksi Hansen Chandrawinata dikontrak resmi dari Kemnaker RI,” paparnya.

Ia mengatakan, akan melihat nanti apakah akan menghadirkan saksi meringankan (Ad Charge) ataupun Ahli. Agenda sidang selanjutnya, jaksa masih menghadirkan saksi.

Ia mengharapkan hasil yang terbaik saja dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. “Kita apa pun itu kita menghormati putusan hakim,” tandasnya. (Murgap)

Tags: