Kuasa Hukum Terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Gerry Aditya Herwanto Putra, Adhetya Mareza Syaputra SH Pertanyakan PJK3 Korban Pemerasan Atau Justru Pemberi Gratifikasi

Kuasa Hukum terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Gerry Aditya Herwanto Putra, Adhetya Mareza Syaputera, S.H (tengah) foto bersama anggota Tim Kuasa Hukumnya Mangkuti Raka Tan Sulaeman (kiri) dan Robby Rachmatulloh (kanan) di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/02/2026).
Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini diantaranya yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode Mei tahun 2021 hingga Agustus 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar. Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby, Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI. Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Dr Amarudin selaku Koordinator dan Ivone selaku Sekretaris mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Gerry Aditya Herwanto Putra, Adhetya Mareza Syaputra, S.H. mengatakan, tidak terdapat satupun unsur pasal dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dapat dikenakan dalam perkara dugaan Tipikor yang menjerat kliennya.
“Saksi Dr Amarudin selaku Koordinator dan Ivone selaku Sekretaris, keduanya memberikan keterangan terkait mekanisme kerja dan penerimaan honor di lingkungan direktorat tempat terdakwa bertugas,” ujar Adhetya Mareza Syaputera, S.H. kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, keterangan saksi Ivone sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Sementara, keterangan Dr Amarudin, meski berasal dari bidang yang berbeda, oleh karena masih berada dalam satu direktorat, sehingga walaupun keterangannya tidak berkaitan langsung dengan terdakwa atas nama Gerry Aditya Herwanto Putra, namun demikian secara kontekstual, keterangan saksi relevan dalam perkara aquo” ungkap Adhetya Mareza Syahputra SH dari Keraton Law Office ini.
“Keterangan saksi Ivone tidak ada relevansinya dengan klien kami,” tegasnya.
Sedangkan keterangan saksi Dr Amarudin sebagai koordinator, sambungnya, meskipun beda bidang, masih satu direktorat, sehingga berkaitan secara kontekstual. Dalam persidangan, saksi Dr Amarudin menerangkan, bahwa saksi melakukan penerimaan-penerimaan uang non teknis dari para PJK3, selain itu saksi juga menerangkan menerima honor sebagai narasumber ataupun selaku evaluator.
Menurut Adhetya, hal tersebut merupakan hal yang serupa dengan yang dilakukan oleh kliennya pada saat menjabat di Kemnaker RI. Adhetya juga mengingatkan, bahwa pada sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi Ida Rochmawati, yang juga berkedudukan sebagai Koordinator dengan posisi setara dengan terdakwa Gerry.
“Ketiganya (terdakwa Gerry, saksi Dr Amarudin, dan Ida Rochmawati) sama-sama menerima uang non teknis dan sama-sama pula menerima honor sebagai narasumber. Pertanyaannya mengapa terdapat perlakuan yang berbeda secara hukum antara terdakwa Gerry dengan saksi Ida dan saksi Dr Amarudin?” tanyanya.
Dari sidang pertama, sidang kedua, hingga sidang ketiga, imbuhnya, sudah sangat jelas, bahwa penerimaan honor itu dilakukan oleh banyak pejabat dengan kedudukan yang sama. Sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, Adhetya berkeyakinan secara penuh, bahwa penerimaan-penerimaan honor selaku narasumber atau evaluator tersebut adalah sah dan tidak melanggar satupun aturan, justru sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengendalian gratifikasi bagi pegawai di Kemnaker RI, khususnya Pasal 8 huruf I dan huruf J, pada pokoknya menyatakan, bahwa “memperbolehkan pemberian kompensasi berupa honorarium dan penggantian transportasi, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan, sepanjang tidak terjadi pembiayaan ganda dan tidak bertentangan dengan ketentuan internal Kemnaker RI. “Tidak ada satu pun peraturan yang melarang klien kami (terdakwa Gerry) menerima honor. Selama tidak ada pembiayaan ganda dan tidak bertentangan dengan aturan Kemnaker RI, itu sah,” urainya.
Terkait dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dalam dakwaan kesatu dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dalam dakwaan kedua, Adhetya menekankan, bahwa tidak ada satupun unsur pasal dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dapat menjerat kliennya, Pasal 12 huruf e mengharuskan adanya “perbuatan pemaksaan”, Pasal 12 huruf b mengharuskan adanya “melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dan Pasal 12B “gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” sedangkan fakta yang terungkap dalam persidangan hingga saat ini tidak ada satupun pemaksaan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada PJK3, faktanya PJK3 dengan inisiatifnya sendiri atau secara sukarela memberikan uang terimakasih kepada oknum pada pihak Kemnaker RI dengan dalil “tradisi” yang sudah berlangsung sejak 2001. “Kemudian, terkait Pasal 12 huruf b, penerbitan sertifikat dan lisensi K3 merupakan kewajiban dari Direktorat Bina Kelembagaan, sehingga penerbitan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban kliennya, dan yang terakhir tentang Pasal 12B bagaimana mungkin dianggap bertentangan dengan tugas atau kewajibannya, faktanya kegiatan menjadi narasumber sering kali dilakukan di luar jam kerja pada hari Sabtu Minggu, ada pula yang dilakukan pada pukul 19.00 WIB ke atas kalaupun tetap dianggap berhubungan dengan tugas kedinasan, maka kembali lagi pada Permenaker Nomor 22 tahun 2021 pada Pasal 8 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa “kompensasi atau honor termasuk transportasi dan akomodasi dalam kegiatan kedinasan ataupun kegiatan di luar kedinasan merupakan pengecualian dalam pelaporan”,” tegasnya
Lebih lanjut Adhetya menilai, pemberian “uang non teknis” atau “uang terimakasih” diberikan oleh PJK3 pada saat sertifikat sudah diterima atau sudah dalam kekuasaan PJK3, sehingga jelas unsur pemerasan atau pemaksaan tidak terpenuhi. Menurutnya, pemerasan seharusnya terjadi apabila suatu hak dalam hal ini sertifikat masih ditahan atau belum diberikan kepada PJK3.
“Kalau sertifikat sudah diterbitkan dan sudah diberikan, itu bukan pemerasan. Pertanyaannya, PJK3 ini korban pemerasan atau justru pemberi gratifikasi?” tanyanya.
Ia juga menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat PJK3 tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban jabatan kliennya (terdakwa Gerry), karena penerbitan sertifikat merupakan tugas yang melekat pada posisi terdakwa yang berada di bawah kewenangan direktur. Adhetya menilai dakwaan JPU yang menganggap seluruh penerimaan dana sebagai gratifikasi atau suap merupakan kekeliruan, sebab dana tersebut merupakan honor atas pekerjaan di luar jam kerja yang sah menurut peraturan.
Dalam sidang-sidang berikutnya, Kuasa Hukum terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Gerry menyatakan akan mengungkap fakta-fakta yang membuktikan, bahwa kliennya tidak bersalah melalui keterangan saksi-saksi, ahli dan bukti surat. (Murgap)
