Kuasa Hukum Terdakwa Konsultan Teknologi Independen Ibrahim Arief, Azvant Ramzi Utama SH MH Tegaskan Kliennya Tidak Ada Kaitan Sama Sekali dengan E-Katalog LKPP

Azvant Ramzi Utama SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara dugaan Tipikor program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/02/2026).
Adapun 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yakni Haris dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dana dan Novi selaku Produk Manager PT Bhineka untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, jawaban mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook.
“Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/01/2026).
Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan, pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud RI, salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem Makarim justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata “you must trust the giant”.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan “you must trust the giant”,” ungkap jaksa.
Jaksa mengungkapkan, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00). Selain itu, jaksa mengungkapkan, bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Perlu diketahui, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Anwar Makarim, ada tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdasmen periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur SD pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai KPA untuk TA 2020-2021. Ke-4 (empat) terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Teknologi independen Ibrahim Arief, Azvant Ramzi Utama SH MH mengatakan, pada prinsipnya keterangan saksi Haris dari LKPP itu tidak ada bersinggungan secara langsung dengan kliennya (terdakwa Ibrahim Arief) karena yang bersangkutan menjelaskan, bahwasanya sistem E-Katalog (Elektronik Katalog) yang dibuat LKPP semacam marketplace (tempat pemasaran). “Tapi dia tidak bisa mengontrol harga. Jadi pada tahun 2022 baru ada konsolidasi. Tapi kan itu ranahnya dari pejabat di Kemendikbudristek RI. Jadi terdakwa Ibrahim Arief selaku konsultan eksternal itu tidak ada kaitan sama sekali dengan E-Katalog LKPP. Prinsipnya itu,” ujar Azvant Ramzi Utama SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi Novi, pihaknya belum bertanya. “Jadi mungkin nanti kita tanyakan,” ungkap Azvant Ramzi Utama SH MH dari kantor law firm RBP yang beralamat di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Untuk keterangan dari saksi Dana itu dia selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) hanya memegang data. Jadi berdasarkan data yang dia punya, dia menerangkan soal penganggaran dan revisi anggaran, program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek RI tahun 2020 hingga 2022,” jelasnya.
Ia menilai keterangan ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa di muka persidangan, keterangan mereka netral. “Tapi terkait keterangan saksi Haris dari LKPP memang mungkin di E-Katalog itu dia bukan tender tapi vendor yang sudah terdaftar di E-Katalog. Artinya, Kemendikbudristek RI bisa memilih dari situ. Termasuk laptop Chromebook yang penting sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Tapi itu kan bukan ranahnya terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi eksternal tapi itu ranahnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masuknya dia apakah harus ada survey, apakah harus ada Harga Pembelian Sementara (HPS) atau Harga Pembelian Eceran (HPE). Dia nanti tinggal cari barangnya lewat marketplace lewat LKPP, ” ungkapnya.
Ia menerangkan, posisi terdakwa Ibrahim Arief itu Konsultan Teknologi independen di bawah yayasan yang pimpinannya Nabila Shihab. “Terdakwa Ibrahim Arief di bawah yayasan. Nah, yayasan itu lah yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek RI untuk memberikan konsultasi terkait dengan Informasi Teknologi (IT) semenjak Januari 2020,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan mendengarkan keterangan dari ketiga saksi di muka persidangan, semakin terbuka, bahwa terdakwa Ibrahim Arief tidak mempunyai kepentingan apa pun dan secara profesional terdakwa Ibrahim Arief itu telah menjalankan tugasnya. “Terkait dengan pengadaan laptop Chromebook itu ranah dari pejabat pengadaan yang seharusnya mempunyai wewenang dan aturan untuk melakukan tahapan-tahapan pengadaan. Jadi pengadaan laptop Chromebook itu bukan arahan dari terdakwa Ibrahim Arief,” tandasnya. (Murgap)
