Kuasa Hukum Warga RW 09, RW 012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Muh Ikbal W SH MH Harap Pemerintah RI Bisa Ganti Untung Tanah Warga Rp60 Juta Per Meter Persegi

Kuasa Hukum pemohon 300 lebih warga dari RW 09, RW 012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Muh Ikbal W SH MH (keempat dari kanan) foto bersama Ketua RT 012/012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Machmudin (keempat dari kiri) dan Ketum Forum RW 09/012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Iskandar (kelima dari kiri) serta lainnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya antara pihak pemohon yakni warga RW 09, RW 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, yang menuntut adanya uang ganti untung atas tanahnya yang akan dibeli oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) atas adanya rencana pembangunan jalan tol karena Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pihak termohon pembangun jalan tol di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/01/2026).

Agenda sidang hari ini dihadirkan 3 (tiga) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, dan tim Kuasa Hukum pihak pemohon dan termohon serta turut termohon. Kuasa Hukum pihak pemohon warga RW 09, RW 012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Muh Ikbal W SH MH mengatakan, ada 2 (dua) saksi yang terdampak baik dari RW 09 satu perwakilan dan satu saksi lagi dari RW 012, yang terdampak satu saksi. “Satu saksi yang satunya, itu warga yang tidak terdampak. Jadi saksi yang terdampak ini menolak baik daripada musyawarah sampai persidangan memberikan kesaksian pada hari ini. Jadi karena penilaian Konsultasi Jasa Penilai Publik (KJPP) F4ST tidak sesuai sebagaimana sosialisasi dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), sehingga pemahaman warga itu adalah ganti untung bukan ganti rugi,” ujar Muh Ikbal W SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, perhitungan KJPP F4ST ini hanya menghitung hasil non fisik saja seperti tanah dan bangunan atau benda lain. “Benda lain ini kan seperti listrik, pagar, pompa air, septic tank, baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah itu hanya dihitung secara global,, sehingga seperti biaya untuk pindah tidak dihitung semua,” terang Muh Ikbal W SH MH dari Kantor Law Firm Isa and Partner ini.

“Warga sangat kecewa dari hasil KJPP F4ST yang beralamat di Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang Ketuanya Darmawan. Jadi warga menolak ini bukan terkait proyek jalan tolnya. Mereka mau bertahan di tanah mereka tidak bisa karena pembangunan jalan tol itu PSN. Mereka wajib menerima PSN tersebut,” paparnya.

Namun, sambungnya, ada kewajiban Pemerintah RI itu adalah memberikan ganti untung yang layak dan adil. “Jadi warga diwajibkan untuk menerima PSN tapi Pemerintah RI sebaliknya, diberikan kewajiban untuk memberikan ganti untung yang layak dengan deal (kesepakatan). Itu saja,” ungkapnya.

“Kalau KJPP F4ST menilai harga pasar itu karena harga pasar itu kan tergantung kita mau pilih mana. Kalau harga tinggi, cari lokasi yang harga strategis. Justru harga tanah perkotaan yang permukiman itu harga strategis. Faktanya, di wilayah Jakarta ini baik di Selatan, Utara dan Barat itu tanah warga di perkotaan yang dijadikan mal. Itu tanah strategis,” tegasnya.

Menurutnya, jangan melihat bangunannya tidak mewah dianggap tidak strategis. “Keliru sekali itu. Luas tanah milik warga ini besarannya macam-macam. Ada di infiindent kalau mau tahu itu. Jadi tanah warga Duri Pulo RW 09, RW.012, Kecamatan Gambir, Jakpus. Posisinya di depan Roxy. Itu dihargai paling kecil Rp8 juta per meter persegi. Maksimal Rp15 juta per meter persegi penilaian dari KJPP F4ST,” paparnya.

“Sedangkan kalau dari penilaian Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen PUPR) tahun 2023 menyatakan, bahwa harga tanah per meter persegi Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kalau kita hitung nilai pasar kan setidaknya KJPP F4ST sudah naik 10%, itu kan 3 tahun, Rp40 juta hingga Rp50 juta,” urainya.

Dikatakannya, warga ditawari masing-masing bidang tanah warga ada yang Rp8 juta per meter persegi dan ada yang menerima maksimal Rp15 juta per meter persegi dan paling rendah Rp5 juta per meter persegi. “Penilaian harga tanah per meter persegi itu tidak diterima oleh warga. Termasuk penilaian harga tanah dari KJPP F4ST tidak menghitung non fisik, sehingga sudah dirugikan dalam bentuk tanah dan bangunan, dirugikan pula dalam penilaian non fisik,” ucapnya.

Dikatakannya, Pemerintah RI harus melihat ke bawah agar supaya jangan mewajibkan kepada masyarakat untuk memenuhi proyek PSN itu, sedangkan negara tidak memberikan kewajibannya untuk memberikan penggantian uang ganti untung yang layak dan adil karena itu diperintah dalam Undang-Undang (UU) PSN. Ia mengharapkan harga tanah warga minimal Rp60 juta per meter persegi.

“Karena warga RW 09, RW012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, tidak mau pindah dari tanahnya. Seperti harga nilai bangunan yang dinilai oleh KJPP F4ST, itu ada yang Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta per meter persegi. Sedangkan dari infiindent dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Tanah yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Administrasi Jakpus, itu menghitungnya rata semua. Mau permanen dan tidak permanen 90%. Jadi penilaian KJPP F4ST tidak sesuai dengan penilaian infiindent yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK menunjuk atas permintaan dari Kepala BPN atau Kasatpel Tanah BPN Administrasi Jakpus,” ujarnya.

Agenda sidang selanjutnya, akan digelar pada Kamis (29/01/2026), pembuktian dari pihak termohon dan turut termohon. “Namun, kalau dari pihak pemohon, kalau ada bukti tambahan surat atau saksi boleh diajukan karena sidang ini hukum acaranya berbeda dari hukum acara lain pada umumnya,” terang Muh Ikbal W SH MH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Muh Ali SH MH, Elfianus Pangka SH MH, Jingkir Pangka SH MH, Adnan Pujiantoro SH MH dan Ilmi Hakim.

“Hari ini jawaban dari termohon dan turut termohon, saksi dari pemohon dan bukti dari pihak pemohon,” tuturnya.

Rencananya, imbuhnya, PSN pembangunan jalan tol tersebut akan dilaksanakan setelah pihak termohon melakukan pembayaran ganti untung kepada pihak pemohon. “Kalau ganti untung sudah bisa diselesaikan setelah adanya putusan dati hakim,” katanya.

Ketua RT 012/012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Machmudin mengatakan, ia mewakili warga RW 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, tidak menerima dengan keputusan penilaian harga tanah KJPP F4ST itu karena penilaian harga tanahnya tidak manusiawi. “Darmawan selaku Ketua KJPP F4ST,” ujar Machmudin kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ketua Umum (Ketum) Forum RW 09/012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Iskandar menjelaskan, sesuai petitum yang diajukan itu besaran harga tanah per meter persegi harga normal di atas harga property Rp60 juta. “Rencananya, saksi yang akan hadir dari Kementerian PUPR, BPN dan KJPP F4ST pada sidang selanjutnya,” kata Iskandar kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan semoga Majelis Hakim mengabulkan permohonan pihak pemohon. (Murgap)