Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, Elisabeth Tania SH MH Tegaskan Kliennya Tidak Ada Terima Apapun Dari PT JMN Maupun Melakukan Pengkondisian

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, Elisabeth Tania SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Wimboyono Senoadji SH di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pengadaan kapal, juga ekspor minyak mentah Banyu Urip yang dilakukan saat terdakwa Yoki Firnandi menjabat sebagai Direktur Pemasaran di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) di ruang Prof Dr HM Hata Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/12/2025).

Selain perkara pengadaan kapal, dakwaan jaksa kepada terdakwa Yoki Firnandi, juga menyoroti ekspor minyak mentah Banyu Urip yang dilakukan saat terdakwa Yoki Firnandi menjabat sebagai Direktur Pemasaran di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Namun, fakta persidangan menunjukan, bahwa keputusan ekspor tersebut tidak diambil secara sepihak.

Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 4 (empat) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, Elisabeth Tania SH MH mengatakan, keterangan keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa, terkait PT Tafigura yang terkena sanksi.

“Itu kan sebenarnya terbukti di muka persidangan, bahwa perusahaan yang diundang itu PT Tafigura Asia Taiping dan itu beda dengan PT Tafigura, PT LTD yang dikenakan sanksi. Jadi itu beda entitas hukum,” ujar Elisabeth Tania SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini

Jadi, sambungnya, perusahaan yang diundang itu tidak dikenakan sanksi. “Namun demikian, kalau kita balik ke peraturan di dalam PT KPI sendiri di butir 4 mengizinkan, bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi pun selama itu memberikan keuntungan kepada perusahaan, boleh diundang ke dalam pengadaan,” terang Elisabeth Tania SH MH dari kantor law firm Oemar Senoadji yang beralamat ini.

Ia menjelaskan, tapi walaupun dalam faktanya, terdakwa Yoki Firnandi tidak pernah mengundang perusahaan yang terkena sanksi. “Itu ada di dalam persidangan dan bukti,” paparnya.

“Intinya, posisi terdakwa Yoki Firnandi di PT KPI mengenai tadi mengundang PT Tafigura tagihan atau klaimnya. Kenapa PT Tafigura mendapatkan sanksi karena dia ada klaim. PT Pertamina punya piutang lah kepada PT Tafigura di tahun 2018,” urainya.

Dikatakannya, sampai tahun 2022, ada tagihan sejumlah USD1 juta belum tertagih oleh PT Pertamina. “Tetapi pada saat kepemimpinan terdakwa Yoki, tagihan itu diselesaikan. Itu bukti, bahwa terdakwa Yoki di dalam memimpin PT KPI itu baik mampu mengembalikan keuntungan. Posisi terdakwa Yoki di PT PIS itu juga dalam persidangan terbukti, bahwa terdakwa Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan sewa kapal juga sempat semuanya melewati prosedural yang sama, dengan sesuai harga pasar, tidak kemahalan, dan membawa keuntungan kepada perusahaan,” ungkapnya.

“Di dalam dakwaan jaksa, tidak ada pasal yang namanya gratifikasi, pasal suap, itu tidak ada. Itu membuktikan, bahwa memang klien kami (terdakwa Yoki) itu tidak menerima apa pun dari pihak swasta, dari terdakwa Kerry, dari PT JMN, tidak ada memprioritaskan, tidak ada mengkondisikan, tidak memberi keistimewaan karena diketahui, bahwa kapal PT JMN itu cuma ada 3 (tiga) yang disewa oleh PT PIS,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sedangkan dari total kapal yang disewa oleh PT PIS itu ada 250 kapal. “Jadi tidak ada pengkondisian dan keistimewaan apa pun,” katanya.

Dikatakannya, di dalam dakwaan jaksa kepada kliennya (terdakwa Yoki) maupun pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan, bahwa ada kaitan kliennya dengan Reza Chalid. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (06/01/2026), jaksa masih akan menghadirkan saksi.

“Saksi dari jaksa belum habis yang dihadirkan. Kita belum tahu apakah akan menghadirkan saksi meringankan (Ad Charge) atau tidak,” tandasnya. (Murgap).

Tags: