Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH Tegaskan Ada Ketidaksesuaian Keterangan Antara Saksi dan Terdakwa

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/12/2025).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Kepala Rumah Tahanan Pengamanan (Karutpam) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Hendra dan Eka untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).
Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, keterangan dari saksi itu ada beberapa yang memang tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh para terdakwa. “Ada beberapa keterangan saksi yang dikonfrontir ditanyakan kembali kepada para terdakwa ternyata ada beberapa juga yang tidak sesuai apa yang disampaikan oleh saksi tersebut,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, contoh keterangan saksi yang tidak sesuai yakni tempat pada saat barang narkoba itu ditemukan. “Tadi juga ada keterangan saksi yang disampaikan narkoba itu ada di atas kasur. Kemudian, keterangan dari para terdakwa itu sendiri narkoba itu bukan ditemukan di atas kasur tapi di bawah kasur. Jadi itu lah keterangan saksi yang tidak sesuai,” ungkap Devita Damayana SH dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Jakpus ini.
“Sebenarnya keterangan saksi apakah memberatkan atau meringankan buat klien saya, itu memang nanti ketika mendengar keterangan terdakwa juga akan kita ambil. Apakah memang benar barang narkoba itu milik para terdakwa. Tapi yang menjadi permasalahan di sini barang narkoba tersebut itu posisinya ketika ditemukan itu ada di tempat yang berbeda. Tapi terkait barang narkoba itu milik siapa itu pada saat pemeriksaan terdakwa, kami akan menanyakan,” ungkapnya.
Dikatakannya, keterangan saksi soal barang narkoba itu ditemukan di atas kasur tapi dari keterangan para terdakwa barang narkoba itu ditemukan di bawah kasur. “Jadi ada perbedaan keterangan,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (08/01/2026) dengan mendengarkan keterangan para terdakwa di muka persidangan. “Untuk saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah akan menghadirkan Ahli ataupun saksi meringankan (Ad Chage) dari klien kami. Tapi tidak tahu nanti dengan berjalannya waktu ada apa tidak. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dari klien kami, apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan,” ucapnya.
Ia mengatakan, barang narkoba itu memang ketika ditemukan tidak semuanya berada di atas kasur. “Memang dari keterangan para saksi ini ada barang narkoba itu ditemukan di kotak dan di atas kasur. Jadi memang ada beberapa barang narkoba tersebut di dalam kamar. Memang barang narkoba itu tidak hanya ditemukan di atas kasur saja,” paparnya.
Menurutnya, itu baru keterangan dari para saksi. “Kita juga belum mendengar keterangan apa dari terdakwa, nanti pada saat pemeriksaan para terdakwa,” tandasnya. (Murgap)
