Kuasa Hukum Terdakwa Pengumpul Data Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH Merasa Kliennya Dikriminalisasi Atas Perhitungan Ahli Audit yang Tidak Kredibel

Erdi Surbakti SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota dengan 3 (tiga) terdakwa yakni pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (15/12/2025).
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses persetujuan dan penyaluran kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Akibatnya, kredit tersebut gagal tertagih dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.
Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) Kuasa Hukum terdakwa atas pembacaan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yang dibacakan pada Senin lalu di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH. Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH mengatakan, pada sidang kemarin pihaknya mengkritisi ada beberapa tuntutan jaksa yaitu pertama, pihaknya mencoba merumuskan dari sisi tuntutan yang dibangun jaksa secara umum.
Dikatakannya, dalam tuntutannya, jaksa mengeneralisir semua kesalahan kepada terdakwa. “Tadi kami bisa uraikan dalam Nota Pledoi kami, ternyata dari tuntutan dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)-nya di BNI 46 Jakarta Kota – BNI 46 Daan Mogot itu berbeda, sehingga kami juga bisa mencari titik balik dari tuntutan jaksa itu, dari keseluruhan yang dibangun oleh jaksa itu debitur yang di BNI 46 Jakarta Kota itu tidak sebesar 93 debitur itu yang dijadikan alasan sebagai perbuatan yang ditagihkan. Tapi hanya sebagian. Perhitungan kami hanya 21 debitur,” ujar Erdi Surbakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Begitu juga di BNI 46 Daan Mogot dari 127 debitur iru ada sekitar 47 debitur yang diakui oleh terdakwa Lia Hertika Hudayani yang dia proses. Dari asumsi yang dibangun oleh jaksa itu, kami mencoba mendesain balik, bahwa dari perbuatan hukum yang didakwakan dan dituntut ternyata tidak sebesar 127 debitur, sehingga akibatnya kerugian negara yang dimaksud dari tuntutan jaksa Rp34 miliar sekian itu menjadi berubah,” terang Erdi Surbakti SH dari kantor law firm Erdi Surbakti dan Rekan yang beralamat di Modern Land, Tangerang ini.

Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH saat membacakan Nota Pledoi di hadapan kliennya, majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa lainnya di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (15/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Dikatakannya, kalau di BNI 46 Jakarta Kota hanya 22 debitur dan di BNI 46 Daan Mogot hanya 47 debitur dikalikan jumlah debiturnya, berarti kan berkurang, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. “Itu dari sisi kerugian negara yang diakibatkan. Namun, perdebatan yang kedua, fungsi yang kami yakinkan tidak bisa dibuktikan dari keterangan saksi dan Ahli yaitu adanya konstruksi yang terkait dengan pembuktian hukumnya, proses perhitungan itu dari Ahli Audit itu ada persyaratan-persyaratan ketat dan khusus yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) yang menurut catatan kami, tidak dijalankan yakni tentang adanya kerugian negara yang pasti, adanya audit yang obyektif profesional,” ungkapnya.
“Dari keterangan Ahli-Ahli itu hanya menggunakan sampling (contoh), sehingga benar. Dari sampling-sampling yang dilakukan dan dirumuskan oleh jaksa sebagai perbuatan tindak pidana sebesar Rp34 miliar, tadi kami sudah mencoba membangun, bahwa dari 22 debitur BNI 46 Jakarta Kota dan BNI 46 Daan Mogot 40 sekian debitur, itu tidak linear dan tidak sejalan dengan jumlah kerugian negara yang dibangun dalam dakwaan dan tuntutan jaksa sebesar kerugian negaranya Rp34 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, itu lah akibat dari tindakan auditor yang tidak obyektif, tidak profesional itu dipakai sebagai alat untuk mendakwa dan menuntut orang. “Kami coba menguraikan di samping Ahli yang tidak kredibel tersebut itu akibatnya mengakibatkan proses perkara ini seolah-olah kita merasakan ada kriminalisasi,” ucapnya.
Kriminalisasi yang ia maksud adalah mulai dibangun dari BNI 46 Jakarta Kota itu kliennya (terdakwa Lia Hertika Hudayani) tidak punya konstruksi penanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyaluran kredit keuangan negara. “Begitu juga di BNI 46 Daan Mogot, itu proses kredit dari 127 debitur, ada pihak-pihak lain, termasuk Wakil Pimpinan Cabang (Wapimca) dalam hal ini tidak diminta pertanggungjawaban,” urainya.
“Sementara, di BNI 46 Jakarta Kota, Wapimcanya ikut dalam sebagai pihak terdakwa dalam sidang ini. Jadi ada hal-hal yang mungkin perlu dijadikan sebagai evaluasi,” paparnya.
Mudah-mudahan, sambungnya, bahan Pledoi yang ia sampaikan dijadikan sebagai bahan masukan yang berharga bagi majelis hakim, sehingga ia bisa menilai secara obyektif, profesional dan kiranya proses persidangan lebih lanjut pihaknya akan ikuti secara baik. (Murgap)
