Law Institute98: Pengesahan RUKUHAP Menjadi UU, Membiarkan Negara Tetap Rugi Dari Uang Korupsi

Dr Muhammad Anwar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Belum diaturnya mekanisme pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset dengan sistem Speedy Trial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUKUHAP) yang baru disahkan pada Selasa (18/11/2025) di Jakarta, menjadikan pengembalian kerugian negara semakin sulit dicapai dan negara akan terus mengalami kerugian besar walaupun sudah diputus pengadilan.
Mekanisme Speedy Trial ini bertujuan mempercepat proses pemulihan aset negara yang dikorupsi oleh koruptor. Perampasan sistem Speedy Trial ini dilakukan tanpa harus menunggu proses pemidanaan dan penuntutan pokok perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena selama ini pengembalian kerugian negara melalui pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dlm praktik baru bisa dieksekusi setaeah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inchraat) setelah melalui proses Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor, lalu banding di Pengadilan Tingg (PT)i dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). sehingga memakan waktu yang lama bisa tahunan 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun tergantung kasusnya.
Dengan waktu yang lama ini tentu mencederai rasa keadilan bagi negara khususnya rakyat Indonesia karena pemulihan aset negara lama dan tidak mempunyai kepastian hukum. Oleh karena itu, pengesahan RUKUHAP menjadi Undang-Undang (UU) masih menyisakan persolan hukum khususnya terakait pengembalian kerugian negara yang dikorupsi. yang sebenarnya adalah hal yang paling prinsip dalam rangka mengejar aset negara yang dikorupsi selama ini, sehingga dengan perampasan aset melalui mekanisme Speedy Trial bisa memberikan kepastian hukum, cepat, efektif dan memberikan keadilan bagi negara dan rakyat Indonesia.
Sebagai founder Law Institute98 yang konsen dalam kajian hukum anti korupsi, pemulihan aset dan perampasan aset, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar norma hukum acara perampasan aset melalui mekanisme Speedy Trial dimasukan dalam KUHAP yang baru disahkan. Karena hal itu sesuai dangan 8 (delapan) Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara agar bisa dilakukan secara cepat, bahkan kalau bisa koruptor diampuni (amnesty), jika uang hasil korupsinya dikembalikan.
Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tesebut sesuai spirit Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB)/UNCAC perang melawan korupsi dan pemberian amnesty sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kritik ini disampaikan founder Law Institute98 saat menjadi narasumber di temu ilmiah internasional scientific meeting yang diadakan lembaga Riset Internasional “IPEST” dengan topik “Aset Recovery hasil Tipikor melalui perampasan aset dengan sistem Speedy Trial – Non Convention based aset forfeiture (NCB)” yang dihadiri dari 100 (seratus) orang peserta terdiri dari Negara Asia dan Timur Tengah (Timteng).

Dr Muhammad Anwar SH MH selain aktif dalam forum diskusi hukum Tipikor, juga menjadi Advokat yang memiliki pengalaman menangani kasus korupsi salah satunya pada kasus perkara DP O Rupiah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Murgap)
