Praktisi Hukum Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL Akui Jadi Mediator Non Hakim karena Panggilan Jiwa

Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL
Jakarta, Madina Line.Com – Praktisi hukum Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL mengaku menjadi Mediator Non Hakim karena panggilan jiwa.
Demikian hal itu dikatakan Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (04/11/2025). Ia mengatakan, setiap Kepala PN punya kebijakan yang berbeda untuk memberikan beban tugas kepada Mediator Non Hakim untuk menyelesaikan beban mediasi.
“Jadi kita tidak tahu planning (rencana) kita masing-masing tidak tahu. Jadi tiap Kepala PN punya kebijakan yang berbeda. Jadi kita sebagai Mediator Non Hakim mengikuti saja tidak bisa membuat planning apa pun,” tegasnya.
Ia menilai payung hukum untuk Mediator Non Hakim masih belum cukup kuat karena hanya ada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016. “Di situ masih belum jelas, masih ada apakah biaya jasa mediasi atau biaya transportasi atau biaya apa itu belum diatur bagi Mediator Non Hakim dan tiap PN itu abu-abu. Maksudnya tiap PN itu menargetkan jasa Mediator Non Hakim itu probono (tidak dibayar),” terangnya.
Ia mengatakan, belum tahu kalau nantinya Mediator Non Hakim ini ke depannya akan mendapat uang transportasi atau tidak dari PN usai melakukan mediasi karena itu adalah kebijakan dari Mahkamah Agung (MA). “Saat ini kita mengikuti saja kebijakan dari MA karena konsepnya itu Mediator Non Hakim probono. Jadi kalau kita sudah jadi advokat, sudah jadi kurator, kemudian menjadi mediator mengharapkan uang transportasi Rp500.000 hingga Rp1 juta sepertinya juga tidak elok. Turun derajat kita,” katanya.
“Walaupun beban yang dipikul oleh Mediator Non Hakim berat, namun ketentuan hukumnya tidak ada agar Mediator Non Hakim itu mendapatkan uang transportasi usai melakukan mediasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, selama ini yang diketahui itu hanya hakim mediator, mediator non hakim, dan ada juga dipakai istilah cum mediator. “Jadi memang belum jelas aturannya masih abu-abu. Masih belum cukup kuat lah. Mau bikin planning apa tidak ada. Seperti yang saya bilang tadi tiap Kepala PN itu beda-beda kebijakannya,” jelasnya.
“Ada yang mau kerjasama bikin Kurator Sekretaris Bendahara (KSP). Seperti di PN Jakpus ini petugas mediasinya. Ada yang mau kerjasama dengan organisasi tertentu. Jadi beda-beda kebijakan tiap Kepala PN,” terangnya.
Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL hadir pada acara pertemuan Mediator Non Hakim yang dihadiri oleh Ketua PN Jakpus dan digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (31/11/2025). “Ketua PN Jakpus hanya hadir dalam acara selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) menit saja hanya foto-foto saja,” paparnya.
Menurutnya, Mediator Non Hakim itu harus bersatu dengan PN. “Karena kita membantu hakim tapi probono. Itu yang jadi ironi. Hakim itu ada gajinya, tapi kalau Mediator Non Hakim probono alias gratis,” tandasnya. (Murgap)
