Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR), Misfuryadi Basrie SH dan Barens Damanik SH Bacakan Pledoi untuk Kliennya
Misfuryadi Basrie SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR Pro) Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang diduga melakukan penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama 2 (dua) terdakwa lainnya berinisial Iwan Henry Wardhana (IHW) dan terdakwa Mohamad Fairza Maulana (MFM) senilai Rp36,3 miliar, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (16/10/2025).
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020 hingga 2024, terdakwa MFM selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan, dan terdakwa GAR, diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta. Terdakwa MFM dan terdakwa GAR diduga bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Bahwa perbuatan terdakwa IHW, MFM, dan GAR bertentangan antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang didakwakan untuk para terdakwa adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa meyakini terdakwa IHW menikmati uang korupsi dalam kasus ini sebesar Rp16,2 miliar. Sidang dakwaan IHW digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (17/06/2025).
Dua terdakwa lain yang diadili dalam kasus ini adalah MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kabid Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disbud DKI Jakarta. Kemudian, terdakwa GAR selaku pemilik EO GR Pro sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT),
Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada event Jakarnaval. Jaksa mengatakan, terdakwa IHW dan kawan kawan (dkk) diduga merekayasa bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval.
Dalam dakwaannya, jaksa merincikan aliran uang yang dinikmati para terdakwa dan pihak lain dalam kasus ini adalah pertama, memperkaya terdakwa IHW sebesar Rp16.200.000.000, kedua, memperkaya terdakwa MFM sebesar Rp1.441.500.000. Ketiga, memperkaya terdakwa GAR sebesar Rp13.520.345.212,6.
Keempat, memperkaya saksi Imam Hadi Purnomo sebesar Rp150.000.000. Kelima, memperkaya Cucu Rita Sary sebesar Rp150.000.000.
Keenam, memperkaya Moch Nurdin sebesar Rp300.000.000, ketujuh, memperkaya Tonny Bako sebesar Rp50.000.000. Kedelapan, memperkaya Feni Medina sebesar Rp100.000.000, kesembilan, memperkaya Ni Nengah Suartiasih sebesar Rp100.000.000 dan kesepuluh, digunakan untuk pemberian uang tahun baru, Tunjangan Hari Raya (THR), acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp4.307.199.844 sesuai dengan arahan terdakwa IHW dan MFM.
Jaksa mengatakan, dugaan persengkongkolan ini bermula dari penyimpangan yang dilakukan pada kegiatan milad Bang Japar. “Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2024, terdakwa GAR bekerjasama dengan terdakwa MFM untuk merekayasa bukti-bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya, sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa IHW,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, terdakwa GAR selaku pemilik GR Pro terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan ke terdakwa MFM. Kemudian, membuat proposal seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, disposisi dan nota dinas dari Disbud Pemprov DKI Jakarta, surat permohonan dari Disbud Pemprov DKI Jakarta kepada sanggar, surat jawaban kesediaan dari sanggar, surat tugas dari Disbud Pemprov DKI Jakarta kepada pelaku seni atau sanggar, daftar hadir dan daftar honorarium serta bukti foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
“Menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar fiktif atau sanggar yang dipinjam identitasnya dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran yang sebenarnya (mark-up),” ujar jaksa.
Selain bukti pembayaran yang dibuat fiktif dan di mark-up, jaksa mengatakan, terdakwa IHW dkk juga menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses editing foto. Lalu, membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian (ondel-ondel) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Menyusun bukti pembayaran berupa kwitansi dan invoice pemesanan nasi kotak, snack dan air mineral kepada Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta yang merupakan perusahaan catering milik terdakwa GAR, dengan cara seolah-olah pihak Disbud Pemprov DKI Jakarta dan melalui aplikasi e-order telah membuat pesanan belanja makan dan minuman kepada perusahaan katering Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta,” kata jaksa.
“Namun pelaksanaannya, saksi GAR memesan nasi kotak, snack dan air mineral kepada vendor katering lain yaitu Arya Catering dengan nilai pemesanan sesuai perhitungan sebenarnya di lokasi acara yang lebih rendah dibandingkan nilai pemesanan melalui aplikasi e-order,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan, para terdakwa juga menyusun bukti pembayaran sewa peralatan acara yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan biaya riil yang dikeluarkan melalui perusahaan peralatan yang dipinjam identitasnya oleh terdakwa GAR. Kemudian, diserahkan datanya ke Disbud Pemprov DKI Jakarta untuk diproses seolah-olah telah mengikuti proses pengadaan langsung dan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan sesuai arahan terdakwa MFM.
Jaksa mengatakan, penyimpangan juga dilakukan para terdakwa pada kegiatan PKT secara swakelola. Jaksa menuturkan, bukti pertanggung jawaban kegiatan itu juga diduga direkayasa dan dibuat fiktif
“Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PKT secara swakelola TA 2022 sampai dengan 2024, terdakwa MFM memerintahkan saksi AA Rukanda Hadipriana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran, dengan cara menambahkan komponen tampilan yang sebenarnya tidak digelar (fiktif) dan atau menaikkan pembayaran honorarium pelaku seni yang secara riil melaksanakan pentas melalui mark-up biaya pembayaran honorarium,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, bukti pendukung lainnya seperti daftar hadir, biodata, dan dokumentasi foto kegiatan agar seolah-olah pelaku seni tampil dalam kegiatan PKT disiapkan oleh staf Bidang Pemanfaatan, sedangkan stempel kwitansi tanda terima, menggunakan stempel sanggar palsu. Terdakwa MFM juga disebut memerintahkan saksi AA Rukanda Hadipriana untuk membuat bukti pertanggung jawaban PKT Disbud DKI Jakarta secara swakelola atas komponen tampilan yang sebenarnya tidak digelar.
“Dengan menggunakan dokumen pelaku seni atau sanggar yang sebelumnya pernah digunakan untuk pertanggung jawaban kegiatan PKT yang lain atau dengan cara meminjam identitas pelaku seni,” papar jaksa.
Jaksa mengatakan, bukti pertanggung jawaban berupa pembayaran honorarium kepada pelaku seni fiktif yang telah di-mark-up juga digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT secara swakelola Disbud Provinsi DKI Jakarta TA 2022 hingga 2024. Jaksa mengatakan, selisih pembayaran yang dikembalikan oleh pelaku seni dari pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PKT secara swakelola TA 2022 hingga 2024 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa IHW, MFM dan Ni Nengah Suartiasih serta pejabat Disbud Pemprov DKI Jakarta lainnya.
“Bahwa selisih pembayaran tidak sah yang dikembalikan oleh pelaku seni baik kepada terdakwa GAR maupun kepada staf Disbud Pemprov DKI Jakarta sebagai akibat dari pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval TA 2022 hingga 2024 pada Disbud Pemprov DKI Jakarta dan Suku Dinas (Sudin) Kebudayaan digunakan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa IHW, MFM dan untuk terdakwa GAR sendiri serta pihak lain,” tutur jaksa.
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa pemilik EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR), Misfuryadi Basrie SH mengatakan, soal isi pledoi kliennya (terdakwa GAR) mengatakan, terkait adanya uang Rp13 miliar itu adalah uang pengganti kerugian negara, tapi sudah pihaknya hitung secara detail, bahwa itu jauh dari panggang dan itu angan-angan jaksa dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perhitungan kerugian negara tersebut tidak jelas.
“Bahwa uang selisih yang kita dapatkan dari itu senilai dari Rp36 miliar dikurangi Rp29 miliar sekian, kemudian sisa Rp7 miliar, nah dipakai dana itu untuk kegiatan pemanfaatan oleh PKT dan grup terdakwa MFM. Bahwa tidak ada dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi berfoya-foya untuk membeli mobil mewah dan rumah mewah, rumah saja terdakwa GAR tidak punya. Mobil juga mobil tua sudah disita oleh Kejagung RI,” ujar Misfuryadi Basrie SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia berharap semoga majelis hakim bisa terbuka dan benar-benar mempelajari pledoi yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa GAR dan terdakwa GAR, bahwa terdakwa GAR sudah mengajukan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Justice Colaborator (JC) atau Kolaborasi untuk Menegakan Keadilan tapi sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari LPSK. “Saya juga sudah mendatangi LPSK sebanyak 2 (dua) kali belum juga ada tanggapan. Mungkin dengan kesibukan dia juga tapi dengan niat terdakwa GAR mengajukan JC itu, bahwa karena ada tekanan dan untuk membuka, bahwa itu semua adalah biar terang benderang supaya terungkap,” terang Misfuryadi Basrie SH dari kantor law firm Misfuryadi yang beralamat di Jatirahayu, Kompleks Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta ini.
Dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Kadisbud DKI Jakarta IHW dipenjara selama 12 (dua belas) tahun. Jaksa menilai terdakwa IHW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa IHW dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp36,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IHW dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (09/10/2025).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa IHW untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Selain itu, JPU menuntut terdakwa IHW untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Dalam sidang yang sama, JPU juga menuntut 2 (dua) terdakwa lainnya yakni Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta MFM dan pemilik Event Organizer (EO) GAR. Jaksa menuntut terdakwa MFM kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta subsider 3 (tiga) tahun dan 6 bulan. Sementara, JPU menuntut terdakwa GAR selama 9 (sembilan) tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 (satu) mobil Suzuki Ertiga, 1 mobil Nissan Evalia, subsider 4 (empat) tahun dan 6 bulan.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (30/10/2025) dengan pembacaan putusan hakim untuk ketiga terdakwa. (Murgap)