Kuasa Hukum Terdakwa Pengumpul Data Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH Terangkan Kliennya Pengumpul Data Debitur, Data Lalu Diproses Bagian Analisa Kredit
Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur Kancab BNI 46 Daan Mogot-Kota Lia Hertika Hudayani,, Erdi Surbakti SH saat jumpa pers di sela acara sidang di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Kota dengan 3 (tiga) terdakwa yakni pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/10/2025).
Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi dari BNI 46, yakni Ari Fiandi Nurul Huda (Orix/CRM BNI), Haryati (Retail Credit Officer), dan Abner (Manager Business BNI 46) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH.
Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH mengatakan, kliennya sebagai pengumpul data debitur, sehingga data kliennya diproses oleh bagian analisa kredit, kemudian dilaporkan ke pimpinan cabang (pimca). “Itu lah alurnya yang kita dapat. Dari konteks pemutus kredit kalau terdakwa Lia bukan bidangnya dia karena dia dalam verifikasi data terkait dengan debitur itu tidak ada korelasinya dengan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” ujar Erdi Surbakti SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
“Jadi keterangan saksi juga, kami melihat mereka dalam kapasitas kerugian negara belum bisa memastikan. Maka ini sudah atas audit dari verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang resmi atau masih sifatnya praduga. Itu lah penilaian dari saksi, sehingga tadi ada keterangan asuransi, bagaimana klaim asuransi, bagaimana penanggungjawab terhadap pimca. Ini kita perkembangannya nanti dari kesimpulan yang kita lihat, bahwa ketiga saksi ini tidak bisa memberikan suatu kepastian tentang ada atau tidak kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa. Jumlah kerugian negara itu tidak finallah, masih praduga,” terang Erdi Surbakti SH dari kantor law firm Erdi Surbakti dan Rekan yang beralamat di Modern Land, Tangerang ini.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Lia Hertika Hudayani, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Dalam hal ini, karena terdakwa Lia Hertika Hudayani hanya sebagai penyedia dokumen debitur, kita melihat dari sisi kerugian negara, kita tidak melihat kapasitas terdakwa Lia Hertika Hudayani sebagai pihak dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa,” tegasnya.
“Terdakwa Lia Hertika Hudayani awalnya bekerja di Kancab PT BNI 46 Jakarta Kota, kemudian pindah kini ke Kancab PT BNI 46 Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar),” katanya.
Ia menceritakan kronologis awal terdakwa Lia Hertika Hudayani dalam posisi mempersiapkan dokumen-dokumen dari debitur jumlahnya 127 debitur di Kancab PT BNI 46 Jakarta Kota dan 90 debitur di Kancab PT BNI 46 Daan Mogot, Jakbar. “Kemudian itu yang dijadikan oleh jaksa sebagai bahan perhitungan kerugian negara yang dari sisi auditor, sesuai kewenangan BPK RI belum kita lihat perhitungan dari auditor yang resmi,” jelasnya.
Ia mengharapkan dari keterangan saksi-saksi bisa meringankan kliennya. “Paling tidak melihat dari struktur dakwaan jaksa, bagaimanakah terbukti atau tidak,” ucapnya.
Dugaan kerugian negara dari perkara kliennya ini adalah Rp37 miliar. (Murgap)