Kuasa Hukum Terdakwa Direktur PT Millenium Capital Management, Ario Wishnu Adhikari, Yasin SH Tegaskan Perusahaan Manajemen Investasi (MI) Hanya Sebagai Pelaksana Saja Dalam Bidang Reksadana
Yasin SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dugaan Tipikor 10 (sepuluh) korporasi atau perusahaan swasta didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (17/09/2025).
Hal ini terungkap dari total kerugian keuangan negara masing-masing korporasi yang dibacakan berkas perkaranya secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para korporasi ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan cara menyediakan reksadana untuk PT Asabri (Persero) tanpa analisis dan kajian yang cukup.
“Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuidasi dengan cara memindahkan saham-saham yang berkinerja menurun ke dalam reksadana, transaksinya seolah-olah oleh PT Asabri (Persero) memperoleh keuntungan,” ujar salah satu jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (29/08/2025).
Sebagai contoh, salah satu korporasi, yaitu PT OSO Manajemen Investasi (OMI), didakwa menerima keuntungan hingga Rp300 miliar, padahal keuntungan transaksi ini dilakukan secara tidak sah. “(Bersama-sama terdakwa lain) Korporasi PT OSO Manajemen Investasi untuk mengatur penempatan dana pada reksadana OSO Molukas Equity Fund sebesar Rp300 miliar dengan tujuan merekturisasi saham-saham portofolio PT Asabri (Persero) yang performanya menurun,” jelas jaksa.
Setidaknya, ada tiga tersangka atau terpidana lain yang terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksadana ini. Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 sampai dengan 2016, Sony Wijaya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) periode 2016 sampai 2020; dan Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) periode Juli 2014 sampai dengan 2019.
Ilham diketahui sudah meninggal dunia pada 2021. Sementara, Sony dan Hari telah berstatus sebagai terpidana karena putusannya telah inkrah. Dalam sidang, JPU hanya membacakan surat dakwaan atas nama PT OSO Manajemen Investasi.
Berkas perkara 9 (sembilan) terdakwa lainnya dianggap dibacakan. Namun, masing-masing korporasi menyebabkan nilai kerugian keuangan negara yang berbeda.
Berikut rincian kerugian keuangan negara dari 10 korporasi berdasarkan data yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Sutikno yakni PT OSO Manajemen Investasi (OMI) Rp300.000.000.000, PT Victoria Manajemen Investasi, Rp300.000.000.000, PT Millenium Capital Management Rp300.000.000.000.
Kemudian, PT Recapital Asset Management Rp300.000.000.000, PT Pool Advista Asset Manajemen Rp1.517.116.855.580,93, PT Asia Raya Kapital Rp2.278.000.000.00. Lalu, PT Maybank Asset Management Rp93.402.262.984, PT Corfina Capital Rp660.000.000.000, PT Aurora Asset Management Rp1.248.000.000.000, PT Insight Investments Management Rp876.287.144.772.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat 10 korporasi ini menyentuh angka Rp 7,87 triliun. Perbuatan terdakwa korporasi ini diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Jo Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agenda sidang hari ini mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Millenium Capital Management, Ario Wishnu Adhikari, Yasin SH mengatakan, putusan sela itu kan menolak Nota Eksepsi (Keberatan) Kuasa Hukum terdakwa Ario Wishnu Adhikari.
“Karena tidak memenuhi syarat Pasal 141 KUHP, itu menurut hakim, Nota Eksepsi kami. Kedua, terkait dengan agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan saksi,” ujar Yasin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, menurut dakwaan jaksa, kliennya merugikan negara Rp300 miliar. “Peristiwa perkara ini terjadi pada tahun 2012 hingga 2019,” ungkap Yasin SH dari kantor law firm Theo M Yusuf yang beralamat di Jakarta ini.
“Untuk persiapan sidang pada Rabu (24/09/2025) dalam pemeriksaan saksi, kita sudah siapkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan masalah kerugian negara dan hukumnya. Karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya melakukan Nota Eksepsi terkait dengan kompetensi absolut. “Karena menurut kami, bahwa perkara ini bukan perkara pidana diarahkan kepada perdata, sesuai dengan perjanjian itu sendiri,,” jelasnya.
“Jadi bahwa dianggap perjanjian itu bukan suatu kerugian negara. Ini berdasarkan perjanjian dan itu perjanjian itu atas perintah,” katanya.
Menurutnya, perusahaan Manajemen Investasi (MI) sebagai pelaksana saja dalam bidang reksadana. (Murgap)