Kuasa Hukum Terdakwa Dr RAN SH MH, Rihat Hutabarat SH MH Harap Hakim Bebaskan Kliennya Dari Semua Tuntutan Hukum
Kuasa Hukum terdakwa Dr RAN SH MH, Rihat Hutabarat SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di lobby PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Selasa (02/09/2025) yang dijadwalkan sidang putusan dari terdakwa Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH MH atas laporan daripada Dr Hotman Paris Hutapea SH MH yang awalnya adalah secara offline, terus dikarenakan melihat suasana Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kurang kondusif atas kejadian aksi demonstrasi mahasiswa dan massa, maka menjadi sidang online.
Namun, setelah persidangan online, majelis hakim membuka persidangan, maka majelis hakim menyatakan setelah musyawarah para hakim anggota menyatakan, bahwa untuk sidang putusan untuk terdakwa Dr RAN SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ditunda sampai Selasa (23/09/2025) dengan alasan karena ketua majelis hakim dan hakim anggota ada acara kedinasan. Demikian hal itu dikatakan Kuasa Hukum terdakwa Dr RAN SH MH, Rihat Hutabarat SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/09/2025).
Dijelaskannya, jadi itu dasarnya ditunda sidangnya. “Namun, kami selaku Kuasa Hukum terdakwa Dr RAN SH MH mengharapkan dengan adanya penundaan ini menjadi menambah ruang dan waktu untuk ketua majelis hakim dan anggotanya untuk semakin mendalami dan meneliti, menelaah dengan serius dan sungguh-sungguh, apa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai daripada keterangan saksi pelapor maupun saksi fakta maupun dengan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Rihat Hutabarat SH MH.
“Begitu juga daripada saksi fakta yang diajukan oleh terdakwa Dr RAN SH MH maupun keterangan ahli maupun itu keterangan dari klien kami sendiri (Dr RAN SH MH), maupun keterangan fakta-fakta persidangan dari Iklima Kim sebagai saksi untuk klien kami (terdakwa Dr RAN SH MH),” terangnya.
Ia yakin kalau memang majelis hakim melihat dengan jernih dan konsekuen serta konsisten dalam melihat fakta-fakta di muka persidangan. “Semoga majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya itu memutus dan menyatakan, bahwa semua dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, akhirnya klien kami (terdakwa Dr RAN SH MH) harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum,” harapnya.
Dalam tuntutan JPU kepada terdakwa Dr RAN SH MH adalah penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar uang denda Rp200 juta. “Sementara, isi Nota Pledoi (Pembelaan) Kuasa Hukum terdakwa Dr RAN SH MH tetap kita konsisten, bahwa klien kami apa yang didakwakan oleh JPU, dalam Pledoi kami menyatakan, bahwa semua dakwaan JPU itu tidak terbukti sah dan meyakinkan,” ucapnya.
“Tim Kuasa Hukum terdakwa Dr RAN SH MH sebanyak 10 (sepuluh) orang yakni Iskandar Halim SH, Dr Elidanetty SH MH akan hadir dalam pembacaan putusan hakim untuk klien kami (terdakwa Dr RAN SH MH) pada Selasa (23/09/2025),” tandasnya.
Rencananya, hakim akan membacakan amar putusannya, Selasa (23/09/2025) antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. (Murgap)