Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH Terangkan Kliennya Mengidap Penyakit Gula Darah, Gejala Sakit Ginjal dan Penyakit Darah Tinggi

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/08/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 5 (lima) saksi yakni 4 (empat) saksi dari PT PPI, Dayu selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PPI, mantan Direktur Keuangan PT PPI, Kepala Divisi (Kadiv) PT PPI dan Staf Divisi Keuangan dan 1 (satu) saksi dari Kementerian BUMN yakni Wahyu Kuncoro, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.

Acara ini berlangsung sejak pagi hari hingga menjelang petang dan jaksa berkesempatan untuk memeriksa dan bertanya kepada para saksi. Namun, di tengah berjalannha sidang ini dihentikan dan ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa mendatang oleh majelis hakim karena menurut pengakuan terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, kondisi fisiknya sedang sakit.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, klienya mengidap beberapa penyakit, antara lain gula darah, ada gejala sakit ginjal dan kemudian penyakit darah tinggi (darting). “Tadi kelihatannya fisiknya dalam posisi lemas. Kemungkinan itu kadar gulanya sedang tinggi klien kami (terdakwa Hans Falita Utama). Kalau kadar gulanya tinggi kemudian klien kami tidak bisa mengikuti jalannya persidangan, mau tidak mau sidangnya mesti ditunda,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengatakan, sidang selanjutnya giliran tim Kuasa Hukum terdakwa dan majelis hakim yang bertanya kepada kelima saksi. “Sisa terakhir dipakai setelah jam makan siang untuk bertanya kepada para saksi oleh tim Kuasa Hukum terdakwa dan majelis hakim,” kata Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Keterangan kelima saksi secara garis besar, PT PPI untung sekali karena tadi mendapatkan harga jual kepada distributor Rp9.105. Sementara, beli gulanya Rp9000 dikali 200.000 ton. Sudah sampai Rp1,8 triliun,” ungkapnya.

Dijelaskannya, keuntungan PT PPI adalah Rp105 dikali 200.000 ton. “Semestinya tidak ada kerugian negara karena PT PPI untung,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh kliennya, pihaknya akan merujuk agar kliennya segera berobat. (Murgap)

Tags: