Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (kedua dari kiri) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Jeskila Pella SH (pertama dari kiri), Robert Paruhum Siahaan SH (tengah) dan Jaya Tambunan SH (pertama dari kanan) foto bersama terdakwa Alexander Victor Worotikan (kedua dari kanan) di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/06/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik (Jawaban) secara tertulis atas pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/06/2025).
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley ini, JPU membacakan Replik atas pembacaan Nota Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di hadapan majelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa serta para terdakwa. Dalam Repliknya, JPU menyebut-nyebut Kerja Sama Operasional (KSO), walaupun Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley yang dibacakan pada hari Senin pekan lalu, tidak ada membahas KSO.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley mengajukan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik jaksa secara lisan di hadapan majelis hakim, JPU, dan para terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum Siahaan SH mengatakan, Replik jaksa tadi dibacakan di muka persidangan tidak membahas Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley.
Jaksa membacakan Replik atas pembacaan Nota Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di hadapan majelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa serta para terdakwa, di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/06/2025). (Foto : Murgap Harahap)
“Jaksa tidak membahas Pledoi kami tapi jaksa mengulang-ulang lagi tuntutannya. Jadi kalau cuma mengulangi tuntutannya, ngapain jaksa buat Replik? Jaksa cukup bilang Repliknya sesuai dengan tuntutannya,” ujar Robert Paruhum Siahaan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Jaksa mengatakan, Replik tapi Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley tidak dibahas. “Jaksa menyebut-nyebut KSO, kami tidak membahas KSO di dalam Pledoi kami. Kami tidak membahas KSO dalam Pledoi. Kami tidak bahas PT Luna di dalam Pledoi. Kita tidak membahas kasus ini di dalam Pledoi,” terangnya.
Diakuinya, Pledoinya adalah PT Lintang maupun terdakwa Punov Apituley hubungannya adalah PT Lintang dengan PT Arara Abadi yang mengangkut kayu Akasia. “Cuma itu isi Pledoi kami. Kami tidak membahas kasus ini karena memang tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Terkait PT Lintang dengan terdakwa Punov Apituley, kami tidak kupas. Jaksa memaksakan Repliknya, bahwa harus ada di dalam kita punya Pledoi, masalah KSO sama PT Luna. Tidak bisa begitu,” tegasnya.
“Makanya, tadi saya sampaikan kita punya Duplik. Tadi saya sampaikan Duplik secara lisan. Itu Duplik PT Lintang dan terdakwa Punov Apituley secara lisan. Jaksa langsung berkomentar. Sebenarnya, jaksa tidak boleh komentar terhadap Duplik yang kita ajukan secara lisan karena pada saat jaksa membacakan Replik tadi, kami tidak berkomentar dan kami diam saat jaksa membacakan Replik. Jangan karena saya tidak membuat Replik secara tertulis, lisan itu bukan dianggap Duplik oleh jaksa. Itu Duplik,” ucapnya.
Dikatakannya, apa yang disampaikan itu Duplik hanya bentuknya lisan. “Tidak dalam bentuk tertulis. Jadi tidak punya hak jaksa memberikan komentar. Kalau jaksa tidak senang dengan kita punya Duplik, diam saja. Sama seperti ketika jaksa membacakan Replik. Kami juga tidak senang dengan jaksa membacakan itu tapi kan kami diam,” terangnya.
“Pada saat saya membacakan Duplik secara lisan, jaksa tidak boleh komentar. Kalau tidak cocok dengan hatinya, jaksa sebaiknya diam. Hakim yang punya hak menilai. Jaksa harus lebih banyak belajar lagi,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, sebenarnya Replik jaksa ini mengulang lagi Pledoi. “Tapi secara prinsip tadi, jaksa menghindar daripada pertanggungjawaban fakta hukum dan kesaksian yang merupakan bukti materil di dalam persidangan,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Pertama, sambungnya, terdakwa Punov Apituley itu hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pesuruh. “Terdakwa Punov Apituley hanya bisa menerangkan menyangkut pekerjaannya. Jaksa meminta terdakwa Punov Apituley harus menunjukan perjanjiannya. Itu kan yang disampaikan dalam Replik jaksa. Jadi jaksa menghindar daripada fakta dan bukti materil yang ditampilkan. Jaksa memaksakan diri seolah-olah dakwaan jaksa itu sudah sesuai. Padahal, dakwaan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di dalam persidangan menyangkut terdakwa Punov Apituley,” tuturnya.
“Kedua, menyangkut kedudukan PT Lintang. Kita tidak pernah sama sekali menyinggung PT Luna. PT Luna juga tidak pernah dihadirkan di persidangan ini sebagai pihak yang bertanggung jawab atau didakwakan sebagai pihak yang menerima keuntungan. Tapi di dalam Replik jaksa menyebutkan, PT Luna. Jadi jaksa memaksakan kondisi seolah-olah, bahwa seluruh fakta-fakta persidangan ini berkaitan dengan apa yang disampaikan. Padahal, sama sekali tidak ditampilkan di dalam persidangan maupun di dalam fakta persidangan,” paparnya.
Menurutnya, fakta hukum yang ditampilkan serta saksi-saksi menyatakan, bahwa tidak seperti apa yang jaksa katakan. “Nah, kalau demikian, sebagai Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, kita ini hanya bersandar kepada apa yang menjadi keyakinan hakim selama pemeriksaan kasus ini,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (13/06/2025) dengan pembacaan putusan vonis majelis hakim kepada para terdakwa. “Tapi yang jelas, bahwa ada kondisi yang tidak nyambung antara apa yang disampaikan oleh jaksa dalam Repliknya dan apa yang terjadi selama persidangan berlangsung. Termasuk kerugian negara. Termasuk Replik jaksa tidak menyentuh menyangkut telah dihapus hutang oleh pihak PT Sucofindo Indonesia di dalam laporan tahunan tahun 2022. Termasuk apa yang disampaikan oleh saksi Ahli terakhir. Itu menunjukan, bahwa jaksa terjebak dengan retorika dalam Repliknya,” katanya.
Ia mengharapkan majelis hakim menolak semua dakwaan JPU.(Murgap)