Pengacara Roda Dua terdiri dari Ketua tim Kuasa Hukum Rinaldo Sijabat SH CLA (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Tambun Tambunan SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk terkait perkara dugaan korupsi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRIguna) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan Bekang Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong Tahun 2016 hingga 2023 dengan Nomor Pokok Perkara 2829/Tipidsus/PN Jakpus dengan terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH) selaku Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/05/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yakni NS, RH, HS, dan OKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan, ke-4 (empat)-nya merupakan warga sipil.
Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran Tipikor. “Perkara koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 hingga 2023,” kata Harli.
Hasil pemeriksaan menunjukan, 3 (tiga) dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, 1 (satu) tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit diduga fiktif.
“Tersangka DSH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya.
Agenda sidang hari ini, pemeriksaan semua terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kelima terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Dwi Singgih Hartono (DSH), Rinaldo Sijabat SH mengatakan, ada konstruksi hukum yang perlu ditelaah semua pihak
“Cuma saran saya buat Aparat Penegak Hukum (APH) jaksa penyidik, maupun JPU seharusnya terbuka dalam sebuah kasus,” ujar Rinaldo Sijabat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menanyakan mengenai pembayaran, kenapa tidak ditampilkan. “Jadi hanya melihat dengan kacamata kuda. Jadi hanya menyudutkan tidak terbuka secara komprehensif terkait kasus ini,” paparnya.
“Sedangkan, akses-akses data yang kita perlukan susah mendapatkannya. Misalkan, buka rekening koran Bank BRI atas nama Bengkang Kostrad, tidak dikasih oleh Bank BRI-nya karena jaksa tidak menguber data soal pembayaran,” terangnya.
Ia menyarankan, agar jaksa mengungkap secara keseluruhan. “Jadi hakim tidak salah putusan,” paparnya.
“Keterangan klien kami (terdakwa DSH) membangun dahlil bantahan yang sudah terbantahkan, menurut kami,” tandasnya. (Murgap)