Kuasa Hukum terdakwa pengacara Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin SH (pertama dari kiri) foto bersama Arteria Dahlan SH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (21/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (21/04/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Hakim Agung Soesilo, Pensiunan Hakim Ad Hoc MA RI Abdul Latif, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Khusus Ibukota (Disdukcapil DKI) Jakarta Santi dan Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis SH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Dalam keterangan saksi OC Kaligis SH di muka persidangan, ia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH ketika sedang melakukan kasasi di PN Jakarta Utara (Jakut).
Namun, pengakuan terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH di muka persidangan mengaku dirinya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari saksi Pengacara OC Kaligis SH. Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin SH mengatakan, betul kliennya (terdakwa Lisa Rahmat SH) tidak mengakui menerima uang Rp1 miliar dari saksi OC Kaligis SH.
“Tapi oleh saksi OC Kaligis SH, dia tetap mengatakan di bawah sumpah. Iya sudah. Memang itu ketentuan hukum acaranya seperti itu,” ujar Andi Syarifudin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, setelah saksi OC Kaligis SH ditanya oleh hakim, bagaimana dengan keterangan terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH, saksi OC Kaligis SH menjawab tetap pada keterangan awalnya. “Iya sudah. Keterangan saksi OC Kaligis SH tidak bisa dirubah,” terangnya
Ia menilai keterangan saksi OC Kaligis SH tidak memberatkan kliennya. “Biasa saja keterangan saksi OC Kaligis SH,” ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, Arteria Dahlan SH mengatakan, dugaan kliennya menerima uang Rp1 miliar dari saksi Pengacara OC Kaligis SH tidak terbukti di muka persidangan. “Saksi Prof Dr OC Kaligis SH MH di muka persidangan mengaku kenal sama Ketua MA RI, kenal sama petinggi di MA RI. Buat apalagi saksi OC Kaligis SH mengurusi terdakwa Lisa Rahmat SH. Tadi klien saya (terdakwa Lisa Rahmat SH) juga sudah dikonfirmasi, bahwa tidak ada penerimaan uang,” ujar Arteria Dahlan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Bahkan terdakwa Lisa Rahmat SH mengatakan, kalau memang ada penerimaan uang, saksi OC Kaligis SH memberi kepada siapa? Kalau saya mengatakan, Pengacara OC Kaligis SH dan Lisa Rahmat SH adalah dua legenda hukum sedang bertarung. Tapi apa pun itu, kita hormati kesaksian semua pihak termasuk keterangan terdakwa Lisa Rahmat SH,” jelasnya.
Soal sosok Thomas, sambungnya, itu pernyataan dari saksi OC Kaligis SH. “Katanya yang tahu saksi OC Kaligis SH dan ia yang tahu orang bernama Thomas itu adalah orangnya dia,” tandasnya. (Murgap)