Suasana sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor 6 (enam) terdakwa mantan GM PT Antam Tbk terkait tata kelola komoditas emas PT Antam Tbk periode tahun 2010 hingga 2021 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (04/03/2025), JPU menghadirkan 4 orang saksi dari PT Antam Tbk untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keenam terdakwa. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor 6 (enam) terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk terkait tata kelola komoditas emas PT Antam Tbk periode tahun 2010 hingga 2021 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (04/03/2025).
Keenam terdakwa diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merk Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal sebanyak 109 ton. Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur illegal.
Keenam terdakwa juga diduga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pengecapan (lebur cap) logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam Tbk. Keenam terdakwa merupakan mantan General Manager (GM) UBPPLM PT Antam Tbk diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keenam terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi dari PT Antam Tbk yakni Merry,, Andy, Adit dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keenam terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa 5 eks GM PT Antam Tbk (Tuti, Herman, Dodi, Abdul Hadi, dan Abi Anwar), Glen SH mengatakan, keterangan saksi hingga saat ini menguntungkan para terdakwa. “Karena semua saksi mengatakan, bahwa mantan GM PT Antam Tbk itu adalah salah satunya untuk melakukan bisnis lebur cap emas ini. Bisnis yang dipermasalahkan pada perkara ini lebur cap dan pemurnian emas non kontrak karya berarti itu kan dari para pelanggan yang misalnya membawa emas bekas perhiasan diminta tolong dimurnikan,” ujar Glen SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, bisnis lebur cap dan pemurnian emas itu sudah berjalan dari zaman dulu. “Sebelum klien kami jadi GM PT Antam Tbk, sudah ada bisnis lebur cap dan pemurnian emas itu lah,” ungkap Glen SH dari kantor law firm Fernandes Partnership ini.
“Bahkan ada saksi yang mengatakan bisnis lebur cap dan pemurnian sudah berlangsung sejak tahun 1960-an. Sekarang baru dipermasalahkan,” katanya.
Sementara, sambungnya, tidak ada saksi yang bisa membuktikan kalau transaksi ini rugi karena semuanya mengatakan bisnis lebur cap dan pemurnian emas untung. “Ditambah juga saksi tidak ada yang bilang emas itu palsu. Karena emasnya asli semua. Ditambah juga tidak ada saksi yang menjelaskan klien saya menerima sogokan atau gratifikasi,” tegasnya.
“Bahkan, ada juga yang menanyakan gaya hidup klien kami berubah atau tidak. Tidak pernah berubah gaya hidup klien kami. Jadi dari indikasi gaya hidup, normal-normal saja,” tandasnya. (Murgap)