Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ses MA RI Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/03/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni hakim PN Surabaya Mangapul, hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan dari pihak swasta perusahaan money changer untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, sebelum terdakwa Gregorius Ronald Tannur diputus vonis bebas hakim, pada saat tuntutan JPU, majelis hakim sudah melakukan Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim (RPMH).
Menurut pengakuannya, pengacara Lisa Rahmat SH lah yang datangi dirinya dan merasa kenal dengan dirinya. “Yang saya lakukan saya lakukan. Saya dihukum apa saja sesuai dengan apa yang menjadi kesalahan saya,” ujar Erintuah Damanik kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Saya lebih takut hukuman dari Yang Maha Kuasa dari pada hukuman di dunia,” tegasnya. (Murgap)