Lintang Sakaganta SH MH MKn
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) pada 2018 hingga 2021 dengan Nomor Perkara 111/Tipikor/PN.Jkt.Pst, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/01/2025).
Adapun terdakwa pada perkara ini yakni Agus Hartana (AH) selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, Adi Kusuma Wijaya (AKW) selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, Dwi Agus Sumarsono (DAS) selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan Alfian Rifai (AR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT KSE. Perlu diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa AR selaku Dirut PT KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo.
Tapi dokumen itu ternyata tidak memenuhi syarat. Dokumen itu digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar.
Terdakwa AH kemudian menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui. Kemudian, terdakwa AKW menyuruh terdakwa AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan.
Hal itu dilakukan agar limit (batas) kewenangan memutus akseptasi minimal 3 (tiga) Direksi. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng-up scoring Capacity dan Condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo.
Selain itu, terdakwa AKW juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa AR. Terdakwa DAS diduga meminta terdakwa AR memecah pengajuan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi (Kadiv) UWS Kantor Pusat PT Askrindo serta diduga mendapat 1 (satu) unit motor Harley Davidson dari terdakwa AR.
Terdakwa AR kemudian diduga memberikan 1 (satu) unit motor Harley Davidson kepada terdakwa DAS. Tak hanya itu, terdakwa AR juga diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada terdakwa AKW, sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.
Kasus ini diduga mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Atas perbuatan itu, para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi yakni Andrew selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) Pangkalan Bun PT Askrindo, Furqon, Richard dan Andri selaku Auditor internal dari PT Askrindo untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT KSE
Alfian Rifai (AR), Lintang Sakaganta SH MH MKn mengatakan, hari ini dihadirkan saksi Auditor internal dari PT Askrindo dan mantan Kacab Pangkalan Bun PT Askrindo, dari sisinya hanya mengajukan 2 pertanyaan kepada saksi.
“Kita hanya memastikan apakah klien kita dari pihak PT KSE pada saat pengajuan Kontra Bank Garansi itu benar-benar melengkapi persyaratan-persyaratan yang diminta dan sudah dijawab juga oleh mantan Kacab Pangkalan Bun PT Askrindo, kliennya sudah memenuhinya serta apakah klien kita memberikan sesuatu dan klien kita tidak memberikan apa-apa dan itu sudah dikonfirmasi,” ujar Lintang Sakaganta SH MH MKn kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi Auditor internal PT Askrindo, mengaudit internal PT Askrindo. “Kita tidak ada kaitannya terlalu dalam sih di situ. Mungkin next (selanjutnya) saksi, kita akan ada beberapa yang mungkin akan breakdown (gali) lagi keterangannya untuk lebih detail lagi. Tapi untuk sidang kali ini terkait Audit, karena memang saksi Audit atas arahan dari Dirut PT Askrindo, jadi ada temuan. Jadi kita mengikut saja,” katanya.
Ia mengharapkan keterangan saksi juga bisa mengeluarkan sesuai faktanya dan pihaknya juga kooperatif untuk memberikan fakta-fakta dari pihaknya dan dari sisinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan kliennya selalu kooperatif. “Intinya seperti itu,” terangnya.
Ia mengatakan, di dalam dakwaan JPU, kliennya diduga adanya gratifikasi tapi mudah-mudahan, pihaknya dapat membuktikan, bahwasanya kliennya tidak ada melakukan gratifikasi. “Kalau untuk Tipikornya karena SKBDN-nya itu kita ikuti prosesnya tapi hitungan dari awal, dari Auditor internal PT Askrindo, kita bicara fakta di persidangan, Auditor menghitungnya sekitar Rp169 miliar. Tapi kita tidak tahu proses pembuktiannya kan itu Auditor internal PT Askrlndo,” jelasnya.
“Klien kami juga akan menyiapkan saksi juga nantinya,” ungkap Lintang Sakaganta SH MH MKn dari Kantor Law Firm ALS and Partner yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)