Sugih Hartono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (29/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs menghadirkan Ahli Auditor independen yang memeriksa laporan keuangan CV VIP dan saksi fakta, Terak untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Sugih Hartono SH mengatakan, keterangan Ahli Auditor independen yang memeriksa laporan keuangan CV VIP dan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan CV VIP di dapat, bahwa semua cost (biaya) real (nyata) yang ada di CV VIP itu untuk kegiatan smelter sesuai dengan peruntukannya.
“Maksudnya, kalau untuk peleburan berapa costnya? Untuk pemurnian berapa costnya? Itu sudah masuk dan kalau untuk kami sekarang yang penting itu saja, Harga Pokok Produksi (HPP)-nya kalau menurut hitungan Ahli Auditor independen USD3.700 per ton itu sebenarnya sudah harga yang wajar,” ujar Sugih Hartono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi kalau kita akan menariknya ke bawah harganya dengan harga sewa smelter sebagaimana yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan CV VIP ini, harga seperti itu menurut kami harga peruntukannya masih wajar,” ungkapnya.
Dikatakannya, terkait keterangan saksi fakta yang punya usaha pengalaman backlock sisa dari olahan timah dan smelter itu masih bisa diolah lagi. “Tadi saksi Terak menjelaskan, hasil olahannya itu yang dia dapat kiriman sekitar 210 ribu ton kalau diolah bisa sekitar 40 ton. Harga pengolahannya itu untuk backlock 1 ton itu dengan harga USD7.000. Jadi itu menunjukan, bahwa sebetulnya harga USD3.700 dibandingkan dengan harga sewa smelter, sebenarnya masih wajar,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (02/12/2024) dengan pemeriksaan Ahli atas permintaan dari JPU dan kemudian pemeriksaan keempat terdakwa sebagai saksi mahkota untuk menerangkan masing-masing terdakwa. Kemudian, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keempat terdakwa, baru setelah itu mendengarkan tuntutan JPU kepada keempat terdakwa.
Ia mengharapkan mudah-mudahan majelis hakim bisa mempertimbangkan kebenaran materil. “Jadi kita bisa tahu aturan yang diterapkan untuk menjerat keempat terdakwa harus aturan kebenaran materil. Karena perkara ini pidana. Pidana itu mencari kebenaran materil dan itu yang kita cari dalam pemeriksaan,” paparnya.
“Harapannya semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan semua apa yang telah saksi terangkan di muka persidangan dan mempertimbangkan keterangan terdakwa. Kita lihat, mudah-mudahan tuntutan juga bisa mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, semoga bisa putusan yang adil,” tuturnya.
Dijelaskannya, dihadirkannya Ahli atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs, agar bisa menjadi bahan pertimbangan buat majelis hakim. “Majelis hakim agar memutus perkara keempat terdakwa dengan seadil-adilnya,” tandasnya. (Murgap)