Kuasa Hukum terdakwa mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Adi Atmaka SH MH (pertama dari kanan) foto bersama Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuwon, Bogor, Dr Iwan Darmawan SH MH di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (26/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (26/11/2024).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuwon, Bogor, Dr Iwan Darmawan SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena. Kuasa Hukum terdakwa mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Adi Atmaka SH MH mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuwon, Bogor, Dr Iwan Darmawan SH MH pada inti keterangannya kalau tidak ada niat, maka tidak bisa dihukum.
“Teori yang dikemukakan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuwon, Bogor, Dr Iwan Darmawan SH MH di muka persidangan adalah teori pertanggungjawaban tergantung perbuatan. Masa orang yang tidak berbuat itu dihukum, itu saja,” ujar Adi Atmaka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan kliennya bisa dibebaskan. JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Bagus Kusuma Wardhana menyebutkan, kerugian negara antara lain disebabkan lantaran Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor PT Antam Tbk Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik PT Antam Tbk, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
“Perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas PT Antam Tbk di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 Kilogram (Kg) atau senilai Rp92,25 miliar,” ujar Bagus dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/08/2024).
Dengan demikian, perbuatan Abdul Hadi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain tidak memonitor pelaksanaan opname stok, Abdul Hadi juga didakwa tidak pernah melakukan pengendalian atas adanya transaksi senilai lebih dari Rp2 miliar yang terjadi di BELM Surabaya 01 pada transaksi sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2018.
Sejak periode tersebut, Abdul Hadi pun tidak melakukan pengendalian dengan membiarkan penyangga (buffer) stok di BELM Surabaya 01 lebih dari 20 Kg, sedangkan batas maksimal penyangga stok butik yang seharusnya sebesar 20 Kg. JPU menjelaskan, salah satu penyebab kurangnya fisik emas PT Antam Tbk di BELM Surabaya 01, antara lain akibat Abdul Hadi yang telah menyetujui permintaan pengusaha Budi Said, yang disampaikan hanya melalui telepon oleh penghubung atau broker, Eksi Anggraeni, untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 Kg dengan menyalahi prosedur.
Selain itu, Eksi juga telah menerima secara tidak sah kelebihan emas PT Antam Tbk sejumlah 94,66 Kg senilai Rp57,17 miliar yang tidak tercatat secara resmi dalam faktur pembelian yang diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, dari total temuan kekurangan stok emas sejumlah 152,8 Kg atas opname stok emas Antam yang dilaksanakan pada BELM Surabaya 01. JPU menceritakan pada awalnya, Abdul Hadi bertemu dengan Eksi agar PT Antam Tbk dapat meningkatkan penjualan untuk memenuhi pencapaian target, akan tetapi dengan cara menyalahi prosedur yang berlaku di PT Antam Tbk.
Cara itu dilakukan Abdul Hadi dengan melibatkan Budi Said, Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk Endang Kumoro, General Trading and Manufacturing Service PT Antam Tbk Pulogadung sekaligus tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk Ahmad Purwanto, serta Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk Misdianto. Abdul Hadi kemudian menyetujui permintaan Budi Said melalui telepon oleh Eksi untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 Kg yang dilakukan dengan menyalahi prosedur, seharusnya permintaan opname emas oleh BELM Surabaya 01 diawali dengan permintaan Endang.
Permintaan Endang pun, sambung JPU, seharusnya diajukan terlebih dahulu melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk di Pulogadung melalui Manager Retail Nuning Septi Wahyuningtyas. Selanjutnya, berdasarkan permintaan Budi Said, Abdul Hadi secara tidak sah dan menyalahi prosedur mengirimkan emas sebanyak 100 Kg yang diterima oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi melalui Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01.
Padahal, berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, pembayaran yang dilakukan Budi Said sebesar Rp25,25 miliar merupakan pembayaran emas sebanyak 41,86 Kg, sehingga Budi Said menerima kelebihan emas sebanyak 58,13 Kg yang tidak dibayar. (Murgap)