Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL
Jakarta, Madina Line.Com – Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kini menjalankan profesi sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan PN Jakarta Utara (Jakut), sejak beberapa waktu lalu.
Demikian hal itu dikatakan Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (06/08/2024). Dikatakannya, ia menekuni profesi sebagai Mediator Non Hakim itu target tujuannya menyampaikan aspirasi dari berbagai pihak dalam konteks mereduksi volume kuantitas daripada perkara-perkara yang masuk ke pengadilan.
“Memang itu peluang yang harus dibuka untuk para pihak itu untuk peluang perdamaian. Karena baik pihak penggugat dan tergugat itu hanya memakai kacamatanya masing-masing atau kacamata kuda, sehingga hanya aspek-aspek yang menuju peluang perdamaian itu mereka tidak perhatikan,” terangnya.
Dijelaskannya, tugas Mediator Non Hakim itu membuka ruang perdamaian itu seluas-luasnya. “Bahwa ada hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban penggugat, ada hal dengan hak dan kewajiban tergugat,” katanya.
Menurutnya, masing-masing pihak tidak terbuka akan hal itu. “Mereka tahunya haknya menuntut saja, semisal pihak penggugat dan pihak tergugat, menolak. Kewajibannya mereka abaikan,” paparnya.
“Kadang-kadang kita harus membuat situasi balance (imbang) antara pihak penggugat dan tergugat,” tandasnya. (Murgap)