Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT LCM Doni Irawan, Jatindra Hutabarat SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (19/06/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana perkara dugaan Tipikor terkait Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) dengan dugaan adanya pemberian kredit BRI kepada PT LCM periode 2016 hingga 2019 telah merugikan negara Rp120,1 miliar dengan 3 terdakwa yakni Andre, Direktur LCM Doni Irawan dan Charlie, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (19/06/2024).
Pada sidang kali ini dihadirkan 3 orang saksi dari BRI yakni Agarita, Cahyo dan Adi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT LCM Doni Irawan, Jatindra Hutabarat SH mengatakan, keterangan ketiga saksi belum bisa dikomentari dan akan dituangkan dalam Nota Pledoi atau Pembelaan oleh kliennya.
“Tentu kita mengikuti proses hukum saja,” ujar Jatindra Hutabarat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, perkara ini berawal ketika kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI dan macet. “Nilai pinjamannya sekitar Rp120 miliar. Kejadiannya tahun 2016 hingga 2019,” ungkap Jatindra Hutabarat SH dari kantor JH Law Firm yang beralamat di Jalan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini.
Saksi yang dihadirkan pada hari ini atas permintaan dari JPU. “Ini baru sidang pertama dan belum dapat berkas juga. Jadi kita belum bisa menyimpulkan apa-apa,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (26/06/2024) dengan masih menghadirkan saksi atas permintaan dari JPU. “Kita berserah kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME) atas adanya perkara kliennya ini dan sidang selanjutnya,” tandasnya.
JPU mendakwa kepada terdakwa Doni Irawan dengan dugaan kredit macet dan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. (Murgap)