Jakarta, Madina Line.Com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sudah masuk bagian akhir persidangan. Menariknya, saat sidang putusan perkara pidana khusus Nomor 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini bergulir, tidak ada satupun kerabat dan kolega terdakwa yang hadir, kendati sidang putusan ini ternyata ditunda oleh majelis hakim.
Faktanya sangat jelas meskipun terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang selama ini mengaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum Apkomindo), tapi tak satu pun rekan pengurus versi Apkomindo terdakwa yang terlihat hadir memberi dukungan moril, bahkan sejak pertama kali sidang ini bergulir di PN Jakpus.
Sidang putusan yang seharusnya dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/06/2024), ternyata ditunda Rabu pekan depan (12/06/2024). Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan SH, dengan hakim anggota Teguh Santoso SH dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa SH serta Penitera Pengganti Min Setiadhi SH, Majelis Hakim menyatakan, belum siap dengan putusannya. “Sehingga sidang ditunda satu minggu dan putusan akan dibacakan Rabu depan,” ucap hakim Toni.
Tampak hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang didampingi Penasihat Hukumnya dari Semarang, Dr H D Djunaedi SH SpN MH dan Andreas Haryanto SH CN. Berbeda dengan pihak terdakwa Rudy, pihak korban Ir Soegiharto Santoso SH, justru banjir dukungan moril oleh rekan-rekan sejawatnya dari pengurus Apkominfo dan wartawan serta pengacara.
Hoky sapaan akrab korban (Ir Soegiharto Santoso) hadir didampingi 3 orang srikandi dari Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yakni dr Santy Benita Hairani Sp KKLP SH MH, dr Berty Nora Panjaitan SH MH dan drg Tiwi Ambarwati Sukardi SpOF(K) MM SH. Kehadiran 3 pengacara dari Peratin ini untuk menyatakan dukungan moril kepada Hoky. “Saya heran hingga sidang putusan, meski ditunda, tidak ada support atau dukungan dari seorang pun pengurus Apkomindo versi Rudy. Ini kan dapat menjadi fakta, bahwa terdakwa Rudy sendiri yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum (Ketum) Apkomindo,” ujar Hoky yang kini telah berprofesi sebagai pengacara dan dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peratin.
Menurut Hoky, saat sidang putusan kriminalisasi terhadap dirinya dengan perkara Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) di PN Bantul tanggal 25 September 2017 yang hadir mendukung dirinya itu lebih dari 33 orang. “Iya saya punya foto dokumentasinya dan saya hitung ada 33 orang serta saya ingat masih ada beberapa orang yang tidak sempat foto bersama,” beber Hoky.
Seperti biasanya, usai persidangan, pihak terdakwa Rudy dan para Penasihat Hukumnya langsung dikejar wartawan untuk diwawancarai, namun tidak satupun bersedia memberikan komentar. Hoky sendiri selaku pihak korban mengatakan, fakta ini jauh berbeda saat dirinya menghadapi sidang kriminalisasinya di PN Bantul.
Di setiap persidangan, kata Hoky, selalu ada saja pengurus dan anggota Apkomindo dari berbagai daerah yang hadir, termasuk teman-teman pengurus Apkomindo yang hadir sebagai saksi Ad Charge atau Saksi yang Meringakan. “Sedangkan dari pihak terdakwa Rudy, tidak pernah ada saksi Ad Charge yang hadir,” tuturnya.
Terlebih terdakwa Rudy dengan sengaja bersama kelompoknya melakukan kriminalisasi, sehingga Hoky mengaku dirinya sempat ditahan selama 43 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul. Namun, terdakwa Rudy masih juga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Facebook Apkomindo.
Perlu diketahui, kriminalisasi terhadap Hoky terkuak dalam persidangan, bahwa ada 2 (dua) orang yang menyiapkan dana agar dirinya masuk penjara. Bahkan, tertuliskan salah satu nama yaitu Suharto Yuwono dalam salinan putusannya yang akhirnya berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul.
Bahkan ternyata ada upaya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori SH dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Namun, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI, sehingga saat ini terdakwa Rudy duduk di kursi pesakitan dengan proses sidang selama 7 bulan, sejak 9 November 2023 hingga 12 Juni 2024.
Belum lagi sebelumnya Faaz Ismail yang bersama-sama terdakwa Rudy melakukan penghinaan di medsos Facebook Apkomindo telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, selama 3 bulan dari tuntutan JPU selama 5 (lima) bulan. Sedangkan, terdakwa Rudy dituntut pidana penjara oleh JPU Frederick Christian S SH MH lebih tinggi yaitu selama 8 (delapan) bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Karena menurut JPU, terdakwa Rudy terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE) dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.
Hoky menambahkan, dirinya yakin dan percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara adil dan profesional. Karena menurutnya, JPU telah menyatakan, terdakwa Rudy terbukti bersalah, hal tersebut diperkuat oleh penyataan Prof Dr Suwardi Endraswara MHum. Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). “Dalam persidangan, hadir sebagai Ahli menyatakan, perbuatan terdakwa Rudy masuk unsur pencemaran nama baik, bahkan telah masuk fitnah, karena pada kenyataannya, korban (Hoky) bebas murni,” tegasnya.
Terlebih telah diketahui bersama, bahwa di dalam persidangan, terdakwa Rudy telah terbukti mampu mengelabui para penegak hukum, tentu dalam hal ini mampu mengelabui hakim dan mampu mengelabui JPU dengan menyataan hadir untuk agenda acara mediasi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 2 kali, padahal itu, tidak benar dan dapat secara nyata terlihat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hoky, serta Hoky telah bersurat kepada Majelis Hakim dan JPU tentang hal tersebut. Sebagai penutup, Hoky mengajak seluruh rekan-rekannya hadir menyaksikan putusan Majelis Hakim pada Rabu (12/06/2024).
“Kita sekalian melihat apakah akan ada rekan pengurus Apkomindo versi terdakwa yang akan hadir? Saya perkirakan tidak akan ada yang mau hadir, karena pada saatnya akan terungkap juga tentang terdakwa menggunakan dokumen palsu tapi bisa menang terus dari PN Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK),” pungkasnya. (Murgap)