Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pada sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst di PN Jakpus (22/05/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang putusan perkara pidana khusus Nomor 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan dibacakan majelis hakim pada Rabu (05/06/2024).
Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi Ad Charge di PN Jakpus. Padahal, kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.
Selain itu, pada sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso SH, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa SH, kepada pihak terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis. Namun, tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan Kuasa Hukumnya Andreas Haryanto SH CN, bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.
Pihak korban Ir Soegiharto Santoso SH, yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. “Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).
Menurut Hoky, kehadiran saksi Ad Charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi Ad Charge. “Namun, faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorang pun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Dermawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), sungguh ironis sekali.” ungkapnya.
Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus Apkomindo dari kelompok terdakwa sudah paham betul, bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 2 (dua) kali, namun terdakwa tidak menanggapinya. Namun, dalam fakta persidangan, terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU, bahwa yang bersangkutan hadir di Polda.
“Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.
Hoky pun mengutarakan bukti fakta, bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.
Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook Apkomindo. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya, pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S SH MH justru berhasil menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.
Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban. Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketum Apkomindo yang terpilih dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, yang bisa menang terus hingga Peninjauan Kembali (PK) di MA RI, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 (delapan) bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Karena menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto (Jo) pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntutan JPU.
Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Dr H D Djunaedi SH SpN MH. yang pada intinya menyatakan, terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut. Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya.
Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus Apkomindo dari kelompok terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Murgap)