Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT KPBN Edward Samantha, Toshinory Siahaan SH MH (pertama dari kiri) foto bersama rekan kerjanya Leonardus Agatha SH MH di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (08/05/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp44 miliar dengan 4 (empat) terdakwa, masing-masing Edward Samantha (ES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021, Dudhie Irawadhi Ahmad (DIA) selaku Kepala Bagian (Kabag) Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN periode 2018-2021, Rahmat Akmal (RA) selaku Senior Eksekutif Vice President (VP) Operation PT KPBN tahun 2019-2021 dan Harijono Santoso (HS) eks Dirut PT Agro Tani Nusantara (ATN) yang juga pemilik banyak perusahaan, di ruang Wirjono Projodukoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (08/05/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) disebutkan terdakwa ES tidak menerapkan good corporate dan governance dalam trading Gula Kristal Putih (GKP), sehingga terjadi dugaan korupsi dalam transaksi pembelian gula antara PT KPBN dan PT ATN periode tahun 2020 hingga 2021. Sedangkan, terdakwa DIA selaku Kabag Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII.
Terdakwa DIA tidak melakukan verifikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP terkait transaksi pembelian gula antara PT KPBN dan PT ATN periode tahun 2020 sampai dengan 2021. Terdakwa ES dan DIA bersama-sama dengan para terdakwa RA, HS, dan HRJ mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp44 miliar.
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan keempat terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT KPBN Edward Samantha, Toshinory Siahaan SH MH mengatakan, sejauh ini keterangan kliennya (terdakwa Edward Samantha) cukup komprehensif dan merujuk kepada fakta-fakta yang benar dan sangat obyektif.
“Menurut kami, ini perlu untuk mengedepankan obyektifitas pemeriksaan dalam persidangan ini. Jadi apa yang sudah kami utarakan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan itu konsisten sampai sekarang, sehingga menurut kami ini sangat penting untuk menjaga obyektifitas,” ujar Toshinory Siahaan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com yang didampingi oleh rekan kerjanya Leonardus Agatha SH MH ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, gula itu ada dan berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung selama ini gula itu ada dan terkonfirmasi. “Semua saksi-saksi sudah diperiksa yang berlangsung selama ini, gula itu ada,” ungkap Toshinory Siahaan SH MH dari ANR Law Firm yang beralamat di Gedung 88 Office, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dijelaskannya, perkara ini mulai ada ketika kliennya sudah tidak menjabat lagi sebagai Dirut PT KPBN. “Karena perkara ini kan baru tahun lalu ada ketika terdakwa Edward Samantha sudah tidak menjabat lagi,” terangnya.
Ia mengharapkan pemeriksaan tetap obyektif dan ia berkeyakinan, bahwa kliennya tidak ada keterlibatan dalam Tipikor. Leonardus Agatha SH MH menambahkan, dalam fakta peroadangan, kliennya (terdakwa Edward Samantha) tidak menerima apa pun.
“Sudah terbukti dalam fakta persidangan, bahwa seluruh transaksi ini benar adanya dan bukan fiktif dan bukan rekayasa. Ini transaksi benar adanya, perkara masalah afiliasi atau tidak, itu baru diketahui di ujung,” ujar Leonardus Agatha SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)