Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, Jacky Tengens SH MSc (pertama dari kiri) foto bersama Deli SH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (22/04/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 serta terdakwa Direktur PT Mugi Reksa Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (22/04/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Ahli yakni Ahli Keuangan Negara dan Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Perlu diketahui, Emirsyah Satar sebelumnya sudah divonis bersalah terkait kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Boeing, Bombardier CJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam perkara itu, Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada 8 Mei 2020. Kini, Emirsyah Satar juga tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dalam kasus yang sama yakni terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akibat perbuatan Emirsyah Satar sebesar 609 juta dolar Amerika Serikat (AS). “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo (SS) atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (25/03/2024).
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar, jika dirupiahkan senilai Rp9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Soetikno Soedarjo (SS).
Padahal, rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan. “Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo (SS) untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier,” ujar jaksa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, Jacky Tengens SH MSc mengatakan, intinya keterangan Ahli Keuangan Negara bertentangan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 77 tahun 2011 yang menyatakan, keuangan negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah keuangan yang dipisah, sehingga tidak bisa digunakan mentah-mentah Undang-Undang (UU) BUMN tapi juga harus menggunakan pendekatan dari UU Perseroan Terbatas (PT) dan lain sebagainya dan Ahli itu tidak sependapat dengan pertimbangan MK RI yaitu tinggal majelis hakim yang memutuskan saja lah, yang benar itu pendapat Ahli atau pendapat dengan pertimbangan MK RI, itu yang pertama.
”Kedua, keterangan Ahli Auditor BPKP RI jelas banget tadi kita tanya kenapa ada kesalahan perhitungan dan bagaimana Ahli Auditor BPKP RI bisa mendapatkan angka dugaan kerugian negara? Ahli Auditor BPKP RI menjawab kelabakan. Bahkan memanggil timnya lagi untuk membantu menghitung jumlah kerugian negara, sehingga akhirnya ketika kita tanya lagi lebih dalam, Ahli Auditor BPKP RI tidak bisa menjelaskan lebih dalam, sehingga hakim mengambil keputusan untuk menunda persidangan pada Senin depan (29/04/2024) agar Ahli Auditor BPKP RI lebih melengkapi keterangannya untuk diperiksa kembali. Itu kira-kira keterangan kedua Ahli, menurut saya,” ujar Jacky Tengens SH MSc kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan dengan nanti hadir kembali Ahli Auditor BPKP RI pada sidang selanjutnya, dapat memperjelas perkara kliennya. “Karena dari sekarang sih unsur kerugian negara yang dijelaskan oleh Ahli Auditor BPKP RI tidak bisa dibuktikan karena Ahli Auditor BPKP RI tidak bisa menjelaskan perhitungannya sendiri,” ungkap Jacky Tengens SH MSc dari kantor Monang Sagala and Partners yang beralamat di daerah Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)