Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Mahkota Lusi, Muzakir SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (27/02/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipidum dengan Nomor Pokok Perkara 44/Perdata/2023 terkait penerbitan Bank Garansi (BG) diduga tidak asli yakni dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri, Penjagalan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), karena di sistem aplikasi bank, ketika dicek di sistem uang yang keluar Rp50 juta tapi tidak ada muncul uang Rp500 miliar, sementara ketika pengisian aplikasi jumlah uangnya adalah Rp500 miliar, dengan terdakwa Puji Utomo sebagai pihak yang didelegasikan oleh terdakwa Lusi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mahkota yang beralamat di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengatur BG, tapi faktanya, bahwa BG yang diterbitkan itu bukan BG asli pada sistem aplikasi dan terdakwa lain yakni Raden Aryodiningrat sebagai pengurus BG, namun di luar dari terdakwa Puji Utomo. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/02/2023).
Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Mahkota Lusi, Muzakir SH mengatakan, kronologis perkara kliennya ini, singkat cerita Lusi ingin mengajukan BG untuk modal usaha yang lain. “Saat pencairan dan penerbitan BG terkena kendala karena fundernya tidak ada. Jadi saudara pelapor sebenarnya rekan bisnis klien kami (Lusi) yang akan mengajukan BG. Jadi klien kami sebagai aplikan dan pihak pelapor sebagai funder,” ujar Muzakir SH dari kantor law firm MMR yang beralamat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihak yang melapor perkara ini adalah funder sebagai pihak pelapor. “Di tengah jalan, BG ini kok dilaporkan oleh pihak pelapor atas dasar pasal 378 dan pasal 372. Pasal 378 itu tentang penipuan karena klien kami dianggap bersama-sama dengan pihak lain menerbitkan BG palsu,” terangnya.
“Padahal, statusnya kan sama sebagai aplikasi dan funder. Harusnya kalau BG ini palsu dan klien kami korban juga. Bukan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, kliennya juga dirugikan. “Sama-sama keluar uang dan sama-sama keluar efforts (permohonan) untuk mengajukan BG. Jika BG ini berhasil akan dibagi hasilnya, dan digunakan bersama,” katanya.
“Terbit ada 2 BG. Sejauh ini, BG yang menerbitkan aplikasi senilai uang Rp500 miliar itu palsu dan Rp50 juta itu asli. Nomor BG sama dan tanggal sama serta tanda tangan sama. Cuma yang tadi teman-teman media lihat sendiri, pihak BG yakni Bank Mandiri mengklaim tidak pernah mengeluarkan uang Rp500 miliar. Jadi sistem aplikasi yang dikeluarkan oleh BG senilai Rp500 miliar, sejauh ini kita anggap palsu,” urainya.
Cuma untuk kesimpulan, sambungnya, pihaknya masih mengikuti proses sidang. “Saya tidak bisa berpendapat lebih. Nanti kita ikuti prosesnya dan hasilnya apa, kita mengikuti saja karena masih ada beberapa kali lagi proses sidang,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (06/03/2023) dan masih mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa. “Semantara, agenda sidang hari ini, masih mendengarkan dari keterangan saksi dari KCP Bank Mandiri, Penjagalan, Jaksel, itu hak dari saksi dari KCP Bank Mandiri, Penjagaan, Jaksel, untuk berbicara seperti di persidangan. Ketika ada yang bertentangan dengan keterangan klien kami, kami tinggal membantahnya di keterangan besok di agenda sidang keterangan terdakwa,” jelasnya.
Disebutkannya, kliennya akan menghadirkan saksi Ad-Charge (Saksi meringankan) pada Senin depan. “BG ini sebagai jaminan dari bank. Bahwa ada kolateral, dan ada saldo senilai yang diajukan. BG memudahkan harta kekayaan. Jadi klien kami merasa tertipu juga kalau memang uang yang keluar dari BG itu hanya Rp50 juta. Padahal, uang yang diajukan senilai Rp500 miliar,” tuturnya.
“Rencananya, menurut klien kami, uang Rp500 miliar itu untuk digunakan usaha di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berupa bangun pabrik untuk pakan ternak. Ini baru rencana tapi belum terealisasi karena adanya kasus ini,” ungkapnya.
Pada sidang minggu lalu, imbuhnya, saksi dari Kepala KCP Bank Mandiri, Penjagalan, Jaksel sudah dihadirkan di muka persidangan dan menjadi terdakwa juga. “Tapi kasusnya di split (dipisahkan) dengan perkara klien saya ini dan nomor perkaranya berbeda dan diperiksa juga akibat dari kasus yang sama,” ujarnya.
Ia berasumsi dari penilaiannya sejauh ini, kliennya adalah korban atas perkara kasus ini dan hal ini yang dicoba untuk dibuktikan di muka persidangan. (Murgap)