Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggotanya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Senin (25/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedelapan kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (25/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Darmawan, Sadeli, Fernando dan Eko untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, keempat saksi berasal dari PT PTP. “Ada yang mantan Direktur, ada Direktur dan ada beberapa staf dari PT PTP. Dari keterangan keempat orang saksi ini, saya melihat hanya satu orang saksi yaitu Direktur PT PTP yakni Darmawan. Darmawan ini saya melihat kedudukannya sebetulnya adalah karyawan dari PT PTP,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Namun, dalam hal ini namanya digunakan oleh saudara terdakwa Richard Cahyanto sebagai Direktur PT PTP. Nah, bahwa peran maupun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Direktur itu, sebetulnya tidak ada, karena dia hanya mengikuti instruksi dari saudara terdakwa Richard Cahyanto. Sebetulnya, ini adalah hal-hal yang menurut kami tidak tepat ya karena seorang Direktur itu hanya digunakan sebagai boneka. Padahal, faktanya semua itu kepemilikannya adalah saudara terdakwa Richard Cahyanto,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Dijelaskannya, saksi Sadeli selaku Direktur PT PTP periode 2018, kemudian dia diganti. “Kemudian, saksi Eko adalah vendor penyedia unit angkutan atau truk-truknya. Kemudian, saksi Fernando juga semacam koordinator lapangan (korlap) dan dia menghimpun di lapangan berasal dari PT PTP,” ungkapnya.
“Keterangan saksi di muka persidangan tidak ada yang mengenal saudara terdakwa Ivo Wongkaren. Sebetulnya, tadi ditanyakan penunjukan konsultan itu seperti apa? Karena Direktur PT PTP Darmawan ini hanya tandatangan dan tidak mengerti penunjukan konsultannya seperi apa? Nanti akan kita tanyakan kepada yang bersangkutan yaitu saudara terdakwa Richard Cahyanto pada giliran pemeriksaan para saksi,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (27/03/2024) dengan jaksa akan menghadirkan saksi. “Kalau saudara terdakwa Ivo Wongkaren apakah akan menghadirkan saksi? Itu masih terlalu dini karena saksinya jumlahnya masih 170 orang saksi. Saksi yang telah dihadirkan di persidangan sekitar 45 atau 50 orang saksi. Masih ada 100 orang saksi yang akan dihadirkan. Jadi masih terlalu dini. Kita akan melihat peran masing-masing terdakwa sesuai dakwaan jaksa seperti apa dan nanti baru kita pilah. Apa yang bisa kita gunakan sebagai bahan yang meringankan,” katanya.
“Sebetulnya, keterangan saksi Darmawan itu justru menggambarkan, bahwa peran terdakwa Richard Cahyanto ini di PT PTP sangat sentral. Namun, di komisaris tidak dan Direktur juga tidak. Tapi karena dia adalah owner (pimpinan), maka dia lah yang berkuasa,” ucap Yakob Rihwanto SH MH.
Artinya, sambungnya, saudara terdakwa Richard Cahyanto kedudukannya di PT PTP sebagai owner sangat sentral sekali. (Murgap)