Dimas Triambodo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Haryat Prasetyo (HP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) pada perkara dugaan manipulasi terkait kasus korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Tahun Anggaraan (TA) 2020 hingga 2022 sebesar Rp27,6 miliar terjadi di Ditjen Minerba KemenESDM RI, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Jum’at (15/03/2024).
Ke-8 orang terdakwa lainnya yang juga diputus vonis hukuman penjara lainnya pada hari ini yaitu Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK KemenESDM RI selama 6 tahun penjara dan terdakwa Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran KemenESDM RI yang diputus vonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 3 tahun, Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Sub Bagian (Sub Bag) Perbendaharaan/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku PPK, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator Standar Pelayanan Minimal (SPM), Hendi (H) selaku Penguji Tagihan dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan. Perkara ini bermula ketika KemenESDM RI merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020 hingga 2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba KemenESDM RI yaitu sepuluh terdakwa tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung. Sepuluh terdakwa tersebut diduga melakukan manipulasi.
Seperti pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud. Kuasa Hukum terdakwa PPK Ditjen Minerba KemenESDM RI Haryat Prasetyo (HP), Dimas Triambodo SH mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima putusan final hakim tersebut.
“Tapi sebenarnya kami memberi catatan sedikit kepada majelis hakim. Seharusnya, klien kami diberikan lebih ringan vonisnya dikarenakan posisi klien kami tidak di dalam Direktorat Sekretariat yang berkaitan dengan Bagian Keuangan atau pencairan, sehingga klien kami tidak punya kewenangan untuk mencairkan dana Tukin,” ujar Dimas Triambodo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, kliennya bukan berada di Direktorat Bagian Keuangan ataupun Sekretariat Keuangan di KemenESDM RI. “Klien kami sebagai PPK Ditjen Minerba KemenESDM RI, namun berada di Direktorat Penerimaan Minerba yang tidak berkaitan langsung dengan Sekretariat Keuangan KemenESDM RI,” ungkap Dimas Triambodo SH dari kantor law firm Lion dan Rekan yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
“Putusan final majelis hakim kepada klien kami adalah kurungan penjara selama 2 tahun. Pada prinsipnya, kami menerima putusan final hakim teraebut,” tegasnya.
Namun, ia menyayangkan, sebenarnya kalau bicara soal Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, harusnya bisa kena hukuman penjara minimal kurungan penjara selama 1 tahun atau paling tidak seringanlah, lebih ringan hukumannya daripada terdakwa lain. Menurutnya, karena posisi kliennya tidak memiliki kewenangan langsung dengan Bagian Keuangan, harusnya diputus dengan hukuman ringan.
“Harapannya, karena kami sudah menerima putusan final majelis hakim itu, kami mau tetap berharap nanti mengikuti proses saja. Jadi nanti tinggal proses eksekusi dan sebagainya, kita mengikut saja. Walaupun tadi dengan ada catatan tapi kami sudah menerima,” ucapnya.
Dikatakannya, tuntutan jaksa kepada kliennya sama dengan putusan final majelis hakim hari ini yakni 2 tahun hukuman kurungan penjara dan subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang denda kepada negara sebesar Rp300 juta. (Murgap)