Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu Nouval, Tajwin Ibrahim SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Rico Tambunan SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (20/12/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas dari segala hukuman kepada terdakwa Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu Nouval terkait perkara perintangan penyidikan perkara dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/12/2023).
Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu Nouval, Tajwin Ibrahim SH mengatakan, sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan bebas dari majelis hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu Nouval. “Hal tersebut bersesuaian dengan isi Nota Pembelaan (Pledoi) kami yang menyatakan, bahwa unsur “dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Tajwin Ibrahim SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, putusan final majelis hakim tersebut sangat bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. “Oleh karena dapat dipastikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI),” terang Tajwin Ibrahim SH dari Kantor Hukum Hasan dan Partner beralamat di Jalan Cempaka Putih Nomor 12 A, Jakpus ini.
“Saya berharap kelak majelis hakim tingkat Kasasi akan berpendapat yang sama,” tandasnya. (Murgap)