Suasana sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (13/12/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan perkara Nomor 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar hari ini Rabu (13/12/2023). Sidang sebelumnya pekan lalu menghadirkan Ir Soegiharto Santoso, SH sebagai saksi korban atau pelapor.
Ir Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum Apkomindo) yang juga berprofesi sebagai wartawan memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib.
Menurut Ir Soegiharto, terdakwa Rudy bukan merupakan sahabatnya dan bahkan menjadi saksi yang memberatkannya ketika dirinya dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Jadi tulisan komentar terdakwa Rudy di akun Facebook Apkomindo; ‘Tuhan itu Baik, Tuhan itu Adil, manusia Akan menuai sesuai dengan apa yang sdh ditaburnya. Seperti kata pepatah, janganlah menggali terlalu dalam, anda akan terperosok semakin dalam, 43 Hari seharusnya sdh menjadi waktu yang cukup untuk merenung dan memperbaiki diri’ menurut Ir Soegiharto kelihatannya sangat baik.
“Tapi kalimat tersebut bermakna sangat dalam, dan dilakukan terdakwa Rudy Dermawan dengan sadar dan dengan sengaja, hal tersebut sangat jelas karena dilakukan terdakwa untuk menanggapi tulisan terpidana Ir Faaz yang telah terbukti divonis bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri saya,” kata Hoky sapaan akrab Ir Soegiharto Santoso.
Hoky juga mengutarakan, tujuannya pernyataan terdakwa Rudy Dermawan untuk menyakiti dirinya dan keluarganya. “Karena dia bukan teman saya. Saya ditahan selama 43 hari dianggap itu baik dan membawa-bawa nama Tuhan itu baik, Tuhan itu adil. Saya ditahan 43 hari, namun faktanya saya dinyatakan tidak bersalah. Keluarga saya ikut merasakan itu,” papar Hoky yang sempat larut secara emosional menahan kesedihannya di depan majelis hakim karena terkenang saat ditahan selama 43 hari dan dihina di Facebook Apkomindo.
Hoky juga mengaku, keluarganya sangat tertekan saat dirinya di dalam tahanan terkait perkara logo Apkomindo. “Saya dipaksa minta maaf dan mengaku bersalah agar dilepas. Pada saat itu saya tidak mau minta maaf. Belakangan setelah saya kuliah hukum baru paham, apabila saya pada saat itu meminta maaf, maka berarti saya mengaku bersalah dan proses hukum akan tetap berlanjut,” bebernya.
Hoky juga mengungkapkan, saat dirinya dikriminalisasi sempat terkuak di persidangan ada nama orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara dan tertuliskan dengan jelas pada salinan putusan PN Bantul, salah satu namanya adalah Suharto Yuwono. Dalam persidangan pihak Kuasa Hukum terdakwa Andreas Haryanto SH CN sempat mempertanyakan status jabatan Ketum Apkomindo yang diakui saksi.
Padahal, menurut Kuasa Hukum terdakwa Rudy Dernawan, ada putusan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyatakan saksi melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Apkomindo. Sementara, saksi Ir Soegiharto Santoso menjawab pertanyaan itu dengan menunjukan bukti Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) yang asli. “Saya juga heran pada sidang di PN Jaksel, pihak lawan menggunakan dokumen diduga palsu tapi bisa menang dan mereka tidak ada Musyawarah Nasional (Munas) dan Aktanya pun perseroan tapi bisa menang. Namun, saya tetap optimis dan yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya, meskipun mereka menggunakan jasa kantor hukum Otto Hasibuan,” ungkap Hoky.
Kuasa hukum terdakwa Rudy Dermawan yang mencecar saksi dengan pertanyaan yang sudah tidak sesuai perkara, langsung ditegur hakim. “Pertanyaan Kuasa Hukum sudah merembet ke mana-mana. Kalau ingin mengungkapkan itu bisa dimasukan dalam Nota Pembelaan (Pledoi),” ujar majelis hakim.
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi di pengadilan mengaku keberatan dengan keterangan saksi tersebut, namun sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi. Usai persidangan, pihak terdakwa Rudy Dermawan yang dimintai keterangannya, melalui Kuasa Hukum Andreas Haryanto mengatakan, terkait perkara Apkomindo sudah ada putusan di PN Jaksel sebagaimana yang disampaikan di persidangan.
Sedangkan Hoky yang ditemui usai persidangan menanggapinya dengan menunjukan bukti, bahwa sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN hingga Mahkamah Agung (MA) RI yang berkekuatan hukum tetap (inchraat) terkait SK MenkumHAM RI Apkomindo yang beberapa tahun lalu sempat digugat oleh kelompok terdakwa Rudy Dermawan. Hoky menerangkan, SK MenkumHAM RI yang mengesahkan kepengurusannya sebagai Ketum Apkomindo sampai saat ini masih diakui dan belum dibatalkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI.
Bahkan ada surat resmi dari KemenkumHAM RI terkait hal itu di tahun 2022 dan di tahun 2023. “Intinya, sidang hari ini bukan soal itu. Melainkan untuk pembuktian komentar terdakwa di Facebook tujuannya untuk melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap diri saya atau tidak? Masak saya ditahan 43 hari dianggap Tuhan itu adil dan Tuhan itu baik. Seolah saya penjahat, sehingga pantas ditahan 43 hari. Ini sangat merugikan nama baik saya karena banyak pihak yang menganggap saya bersalah karena komentar terdakwa Rudy Dermawan tersebut, sebab sudah pasti benar Tuhan itu baik, Tuhan itu adil,” ungkap Hoky.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan SH dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso SH dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Min Setiadhi SH berlanjut pada hari Rabu (20/12/2023). (Murgap)