Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Eric Sutawijaya SH Ucap Puji Syukur Kliennya Divonis Bebas Oleh Hakim Dari Dugaan Suap dan Perintangan

Eric Sutawijaya SH

Jakarta, Madina Line Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberi vonis bebas kepada terdakwa pengacara Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim pemvonis lepas perkara minyak goreng (migor) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/03/2026).

Hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan terdakwa pengacara Junaedi Saibih dalam perkara suap.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan terdakwa pengacara Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/03/2026).

“Membebaskan terdakwa Junaedi Saibih oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucap hakim.

Hakim menyatakan, terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal yang juga terlihat dari alat bukti paspor terdakwa Junaedi Saibih. Hakim menyatakan, jaksa gagal membuktikan pengetahuan terdakwa Junaedi Saibih terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

“Menimbang, bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso,” terang Hakim.

“Selain itu, tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan,” papar Hakim.

Hakim menyatakan, terdakwa Junaedi Saibih tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara ini. Hakim menyatakan, terdakwa Junaedi Saibih dibayar dengan uang rupiah sebagai fee (bayaran) jasa advokat di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang merupakan hak honorarium terdakwa Junaedi Saibih.

“Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti elektronik yang dibuktikan di persidangan, terdakwa Junaedi Saibih tidak terlibat percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan ke klien yang melanggar hukum,” papar Hakim.

Hakim menyatakan, group Signal dengan nama anonim belum bisa membuktikan perbuatan suap terdakwa Junaedi Saibih. Hakim berpendapat belum ada bukti jika terdakwa Junaedi Saibih mengetahui rentetan pengurusan vonis lepas tersebut.

“Menimbang, bahwa terkait adanya percakapan di Signal yang ditulis terdakwa yang menyatakan bahwa: “Kita tidak hanya tahu hakim, tapi tahu hukum”, tidak menunjukkan, bahwa terdakwa Junaedi Saibih mengetahui atau turut serta dalam rangkaian perbuatan suap tersebut karena percakapan tersebut terjadi setelah putusan lepas. Tidak ada satu pun fakta, bahwa yang menyebutkan terdakwa Junaedi Saibih mengetahui rentetan perbuatan suap,” kata hakim.

Hakim menyatakan, tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan terdakwa Junaedi Saibih sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI) gugur dengan sendirinya karena dakwaan serta tuntutan tidak terbukti. Hakim memerintahkan pemulihan hak terdakwa Junaedi Saibih dalam kedudukan dan kemampuannya.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Junaedi Saibih dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar hakim.

Hakim membebaskan terdakwa Junaedi Saibih dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang sebelumnya, terdakwa Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa Junaedi Saibih membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Dalam perkara ini, terdakwa Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan migor. Jaksa mengatakan, suap itu diberikan terdakwa Marcella Santoso secara bersama-sama.

Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp40 miliar ke hakim bersama 3 (tiga) terdakwa lain yakni Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain kasus suap, terdakwa Junaedi Saibih juga diadili dalam kasus merintangi penyidikan. Dalam kasus tersebut, terdakwa Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Kuasa Hukum terdakwa pengacara Junaedi Saibih, Eric Sutawijaya SH mengatakan, pihaknya putusan Majelis Hakim, tinggal pihaknya menunggu dari teman-teman di kejaksaan. “Tapi puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa (TYME), bahwa keadilan masih hidup di Indonesia,” ujar Eric Sutawijaya SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Seperti pada statement (pernyataan) kita sebelumnya, kita punya keyakinan lah, bahwa memang sesuai fakta-fakta persidangan yang terjadi, klien kami (terdakwa Junaedi Saibih) tidak terlibat sama sekali maupun tidak mengetahui,” paparnya.

Dikatakannya, pihaknya harus mendapatkan petikan Majelis Hakim dulu atas putusan ini untuk ia bawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) lalu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru bebas kliennya. “Jadi itu harus menunggu administrasi. Walaupun dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bisa langsung bebas. Tapi kita ada administrasi yang harus kita ikuti,” ungkapnya.

“Kita bersyukur karena Majelis Hakim itu melihat kepada fakta-fakta persidangan yang memang klien kami (terdakwa Junaedi Saibih) memang sama sekali terlibat apalagi mengetahui apa pun yang dituduhkan atau didakwakan oleh jaksa kepadanya,” urainya.

Bahkan kemarin, sambungnya, dalam wawancara sebelumnya, ia mengatakan, tuntutan jaksa itu tidak melihat fakta-fakta persidangan tapi puji syukur dalam pertimbangan Majelis Hakim melihat banyak sekali pertimbangan yang terjadi dan persidangan yang terjadi itu bukti-buktinya banyak dalam pertimbangan Majelis Hakim. “Terkait untuk advokat, pertama, dari tuntutan jaksa meminta supaya status advokat terdakwa Junaedi Saibih dicabut tapi itu dari organisasi advokat. Kedua, status pengajar klien kami (terdakwa Junaedi Saibih) sebagai Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) itu juga bukan wewenang pengadilan. Tapi wewenang dari UI itu sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Junaedi Saibih mengucap syukur atas putusan Majelis Hakim kepadanya. “Memang fakta-fakta persidangan itu tidak menunjukan itu semua. Kalau tadi dilihat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999, mempertimbangkan tentang apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat baik sekali dan itu penunjukan, bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru dan itu harus kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari ini,” ujar Jinaedi Saibih kepada wartawan saat didoorstop usai acara sidang ini.

Ia mengucap terima kasih untuk semuanya. “Terima kasih,” tandasnya. (Murgap)

Tags: