Syamsul Bahri Radjam SH MH
Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kalinya terkait perkara dengan Nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba KemenESDM RI Sugeng Mujiyanto, didakwa terkait kasus Tipikor pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (13/12/2023).
Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara diduga sebesar Rp2,3 triliun. Sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, pada Rabu lalu (06/12/2023).
JPU mendakwa mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba KemenESDM RI Sugeng Mujiyanto bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah) yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/Pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.
Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, sebanyak 8 (delapan) orang terdakwa tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakpus. Sedangkan, 4 (empat) terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).
“(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Iwan Catur.
JPU menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun. Perlu diketahui, PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP) selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Perusahaan (IUP OP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara tahun 2010 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral. Pada 2021, PT KKP pernah dihentikan sementara seluruh kegiatan usahanya oleh terdakwa I yakni Ridwan Djamaluddin dikarenakan proses jual beli ore nikel antara PT KKP dan perusahaan smelter nikel yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
Saat itu, PT KKP tidak menggunakan surveyor yang ditunjuk oleh Ditjen Minerba KemenESDM RI serta dokumen kontrak penjualan yang disampaikan oleh PT KKP tidak sesuai dengan ketentuan harga patokan mineral (HPM) sebagaimana yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Selanjutnya, pada 9 April 2021, terdakwa Ridwan Djamaludin mencabut penghentian sementara seluruh kegiatan usaha PT KKP. Namun, pencabutan penghentian sementara itu dilakukan hanya berdasarkan penyampaian kontrak penjualan PT KKP dengan perusahaan smelter nikel untuk penjualan ore nikel berikutnya, tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan verifikasi fakta di lapangan.
Kemudian, terdakwa Sugeng Mujiyanto telah mengetahui sampai triwulan II tahun 2021, PT KKP telah melakukan penjualan bijih nikel sebanyak 1.399.112 ton dan akan melebihi rencana kuota penjualan yang telah ditetapkan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KKP tahun 2021 sebesar 1.500.000 ton. Pada akhir 2021, PT KKP telah mengeluarkan kuota produksi sebesar 1,9 juta MT.
“Hal ini tidak menjadi pertimbangan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dalam menerbitkan persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022,” kata jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan peran Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba KemenESDM RI pada 14 Desember 2021, memimpin rapat yang membahas opsi percepatan penyelesaian persetujuan RKAB 2022. Dalam rapat itu, diputuskan adanya pengurangan aspek penilaian atau evaluasi permohonan persetujuan RKAB tahun 2022.
JPU menyebut evaluasi dokumen permohonan persetujuan RKAB tahun 2022 diputuskan hanya menggunakan mekanisme aspek produksi dan penjualan dengan meneliti laporan sumber daya dan cadangan, dokumen feasibility study (FS) serta dokumen izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) saja. Dengan demikian, proses evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan dalam rapat itu bertentangan dengan keputusan Menteri ESDM.
“Sehingga tata cara evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI Nomor : 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 karena dalam melakukan evaluasi seharusnya dilakukan dengan meneliti seluruh aspek yakni aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan,” ungkapnya.
Ridwan Djamaludin akhirnya menyetujui dan menandatangani surat Nomor T:166/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT. Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek evaluasi persetujuan RKAB tersebut, PT KKP yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta Metrik Ton (MT).
Sedangkan, PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) tahun 2022 mendapat kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT. Padahal, proses persetujuan RKAB tahun 2022, bertentangan dengan Kepmen ESDM RI Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Juncto (Jo) Permen ESDM RI Nomor 7 tahun 2020.
“Telah mengakibatkan PT KKP mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT,” katanya.
Selanjutnya, kuota produksi dan penjualan PT KKP tahun 2022 sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM sebesar 1.000.000 MT tersebut dijual oleh saksi Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP dan saksi Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur kepada saksi Glenn Ario Sudarto yang bertindak atas nama PT Lawu Agung Mining untuk digunakan sebagai dokumen pengangkutan dan penjualan ore nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining di Wilayah lahan IUP PT Antam Tbk seluas 156 Hektare (Ha) yang tidak memiliki persetujuan RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Dengan kuota RKAB sebesar 1.500.000 MT tersebut oleh saksi Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP dijual dengan harga sebesar USD3 hingga USD5 per MT.
Selain itu, kuota RKAB sebesar 1.000.000 MT dijual oleh saksi Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT TMM dijual dengan harga sebesar USD5 hingga USD7 per MT. Selanjutnya, dengan menggunakan dokumen PT KKP dan dokumen PT TMM, ore nikel milik PT Antam Tbk, yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining, kemudian dijual oleh saksi Glenn Ario Sudarto kepada beberapa smelter di Sultra dan Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun hasil penjualan ore nikel diduga memperkaya Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, Glenn Ario Sudarto. “Hasil penjualan ore nikel tersebut oleh saksi Glenn Ario Sudarto disetor kepada PT Lawu Agung Mining untuk dinikmati serta memperkaya saksi Windu Aji Sutanto, saksi Ofan Sofwan, dan saksi Glenn Ario Sudarto,” kata JPU.
JPU mengatakan, ore nikel yang diperoleh Glenn Ario Sudarto dari Wilayah IUP PT Antam Tbk tanpa RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara merupakan keuangan Negara cq PT Antam Tbk. Oleh karena itu, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sultra, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.343.903.278.312,91.
Adapun penambangan di lahan milik PT Antam tersebut atas pengetahuan dan persetujuan Hendra Wijayanto selaku Manajer Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara (terdakwa dalam berkas terpisah). Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Piadana (KUHP).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Eksepsi dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin, atas pembacaan dakwaan dari JPU pada Rabu lalu. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin, Syamsul Bahri Radjam SH MH dari kantor law office Egalite Advocates dan Legal Consultant ini mengatakan, dalam pembacaan Nota Eksepsi tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin, bahwa fakta penting yang luput dan tidak dicantumkan di dalam surat dawaan JPU, pada awal tahun 2021, di masa transisi pasca terbitnya Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020, terjadi peralihan kewenangan penerbitan persetujuan RKAB dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Dirjen Minerba KemenESDM RI. “Lonjakan kenaikan permohonan masa itu membuat Dirjen Minerba KemenESDM RI harus melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikannya karena Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari,” ujar Syamsul Bahri Radjam SH MH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, upaya percepatan tersebut diberlakukan untuk semua permohonan RKAB dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Jo Permen ESDM Nomor 7 tahin 2020. “Oleh karenanya, upaya luar biasa Dirjen Minerba KemenESDM RI dan jajarannya tersebut merupakan prestasi dan selayaknya diapresiasi karena terbukti dari laporan resmi KemenESDM RI Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sub sektor Minerba tahun 2022 sebesar Rp183.350.000.000.000 atau melebihi 180% target Minerba tahun 2022 sebesar Rp101.084.000.000.000 dan capaian tahun 2021 sebesar Rp75.380.000.000.000,” terangnya.
Ini artinya, sambungnya, pada saat terdakwa I mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin menjabat periode 2020 hingga 2022, dengan kinerja bersama jajarannya justru telah menguntungkan negara dengan nilai PNBP Minerba tertinggi sepanjang sejarah RI. “Apalagi, hal ini terjadi pada masa pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 (tahun 2020 hingga 2022), kondisi perekonomian dunia dan Indonesia pada khususnya mengalami masa-masa sulit,” ucapnya
Ia menegaskan, bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam hal uraian perbuatan pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana,” jelasnya
“Uraian unsur peristiwa dawaan JPU yaitu uraian peristiwa yang disebutkan dalam dawaan primair dan dakwaan subsidair yang nyata-nyata dari unsur-unsur tindak pidananya berbeda tapi dalam surat dawaan JPU hanya menyalin tanpa menjelaskan perbuatan yang masuk dalam unsur-unsur yang termasuk dalam konstruksi unsur dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” paparnya.
Ia menerangkan, uraian tugas terdakwa I Ridwan Djamaluddin sebagai Dirjen Minerba KemenESDM RI yaitu tidak disebutkan dasar ketentuan dari uraian tugas dan fungsi terdakwa I Ridwan Djamaluddin, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan bertentangan dengan asas legalitas yang dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. “Bahwa kami juga mengajukan Nota Eksepsi atas dilanggarnya prinsip due process of law, karena penetapan tersangka tersebut dilakukan sebelum terdakwa I Ridwan Djamaluddin diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan sebagai saksi baru pertama kali dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023,” urainya
“Penetapan tersangka tersebut juga mendahului atau tanpa didasari adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru keluar 4 (empat) bulan setelah penetapan terdakwa sebagai tersangka yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Sultra Nomor :PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023,” ungkapnya.
Padahal, imbuhnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 tahun 2016, BPKP RI tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum. “Bahwa karena perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan administrasi negara. Hal ini karena perbuatan menerbitkan surat persetujuan RKAB PT KKP dan PT TMM tahin 2022 adalah perbuatan tata usaha negara/administrasi negara dan surat persetujuan RKAB a quo adalah keputusan tata usaha negara (beschikking) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan UU Nomor 51 tahun 2009,” katanya.
Dengan demikian, sambungnya, perbuatan terdakwa I Ridwan Djamaluddin bukan perbuatan pidana korupsi melainkan perbuatan tata usaha negara/administrasi negara, sehingga haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. “Bahwa berdasarkan Profil Perseroan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) RI diketahui, bahwa PT Antam Tbk bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan sudah menjadi perseroan swasta nasional terbuka,” ucapnya.
Dijelaskannya, perubahan status PT Antam Tbk yang semula perusahaan persero menjadi perusahaan swasta nasional sama halnya dengan perubahan PT Timah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017. “Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Kasasi MA RI Nomor 3790 K/Pid Sus/2022, PT Timah dinyatakan bukan BUMN, sehingga terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan bebas dari tuduhan Tipikor,” katanya.
“Bahwa surat dakwaan JPU terdapat kekeliruan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya) yaitu kesalahan penarikan kesimpulan sebab akibat oleh JPU yang mengakibatkan surat dakwaan error in persona dalam bentuk disqualification in person,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, di dalam surat persetujuan RKAB selalu dicantumkan kewajiban bagi pemegang IUP harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Oleh karenanya, apabila terjadi penyalahgunaan IUP, maka bukan tanggung jawab terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan jajarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya,” tuturnya.
“Berdasarkan uraian di atas, kami tim Kuasa Hukum terdakwa I Ridwan Djamaluddin menyampaikan permohonan/petitum kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara a quo untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Ridwan Djamaluddin Bin Abdullah Djamaluddin menyatakan, surat dakwaan JPU Nomor Registrasi Perkara :PDS-9/RP-9/11/2023 tertanggal 29 November 2023 dan dibacakan pada sidang tanggal 06 Desember 2023 Batal Demi Hukum,” ujarnya.
Yang paling pentimg, sambungnya, melepaskan kliennya dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat. (Murgap)