Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/11/2023).
Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap ini adalah Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiga terdakwa ini diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp11,4 miliar.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan pemeriksaan, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka pemberi (Ditangani KPK) yakni Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sementara, tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI) yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni Aidil.
Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. Pada sidang kali ini dihadirkan 3 orang saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto dan Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Basarnas Ina Kusminah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, dari keterangan ketiga saksi tersebut yang paling pokok keterangannya untuk didengarkan adalah keterangan dari saksi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. “Saksi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di muka persidangan menerangkan, di dalam proyek-proyek yang sudah ada dan terjadi khususnya yang ditangani oleh PT Kindah Abadi Utama, di situ jelas dikatakan tidak pernah ada pengarahan, tidak pernah ada pengaturan dan tidak pernah ada deal-deal (kesepakatan) tertentu, sehingga proyek-proyek yang diperoleh oleh PT Kindah Abadi Utama murni sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, unsur suap sama sekali tidak bisa dibuktikan. “Mengenai Dana Komando (Dako) tadi disampaikan, bahwa dari beliau (Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi) selaku pemangku kebijakan, sifatnya hanya meneruskan, bahwa hal ini sudah ada sebelum beliau menjabat, dan dipertegas dari saksi Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, bahwa Dako ini dihimpun pasca proyek yang dikerjakan para rekanan telah selesai. Jadi tidak ada dana yang diberikan selama proyek-proyek ini berlangsung,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Ia menegaskan, artinya fix (selesai), bahwa semua sudah selesai baru ada dana yang dikeluarkan dan sifatnya adalah uang apresiasi. “Terkait dana non budgeter, menurut tafsiran saya, dana yang bukan berasal dari Pemerintah Republik Indonesia (RI). Artinya, dana yang diperoleh bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah RI,” ungkapnya.
Ia mengharapkan dengan keterangan ketiga saksi di muka persidangan, bahwa tidak ada pengarahan, tidak ada pengaturan, dan dana yang diberikan adalah pasca proyek ini selesai. “Saya yakin seyakin-yakinnya, bahwa apa yang disangkakan oleh JPU berkenaan dengan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 kepada terdakwa Roni Aidil, memberikan sesuatu atau janji dalam rangka memperoleh proyek-proyek ini, sama sekali tidak terbukti,” tandasnya. (Murgap)