Marco Kumar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (07/09/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Keuangan Negara dari Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Keuangan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Siswo atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ANT Andrean, Marco Kumar SH mengatakan, keterangan Ahli Keuangan Negara Siswo pada hari ini memang cukup memberatkan bagi terdakwa, bahwa segala hutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hutangnya BUMN itu tapi kalau piutang, piutangnya negara.
“Jadi bagaimana itu bisa dipisahkan? Sementara, dijelaskan dalam perkara ini masih ada piutang yang dimiliki untuk membayar kerugian negara. Tapi dianggap, bahwa harus dilihat tempusnya (waktu) dan segala macam. Bahwa jelas memang setiap Ahli mempunyai keterangannya sendiri-sendiri tapi kami juga akan menghadirkan Ahli juga,” ujar Marco Kumar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada sidang berikutnya pihaknya akan membawa Ahli. “Kami akan melakukan perbandingan lah dengan Ahli yang akan kami ajukan,” terang Marco Kumar SH dari Magnus Law Office yang berlokasi di Jalan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Tadi juga ditotal dari 3 (tiga) orang terdakwa akan menghadirkan 5 (lima) Ahli dan kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge dari kami dan terdakwa Yoga,” terangnya.
Keterangan Ahli Keuangan Negara Siswo yang memberatkan terdakwa, sambungnya, bahwa kerugian negara yang diduga itu masih tercatat sebagai piutang untuk PT PGAS Solution. “Jadi sementara piutang itu artinya adalah suatu harta dicatat di dalam Akuntansi, bahwa piutang itu adalah harta, sehingga nanti saat dibayarkannya piutang tersebut, akhirnya menjadi catatan pemasukan bagi PT PGAS Solution,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai hutang atau kerugian negara yang masih potensial dianggap sebagai kerugian negara yang sudah pasti. “Sementara, PT TAK bilang masih memiliki piutang kepada PT Sabang Geothermal Energy (SGE) untuk membayar hutang kepada PT PGAS Solution,” tegasnya.
“Proyek pengeboran sumur geothermal ini selesai dengan sempurna 100% dan sudah diterangkan oleh para saksi fakta di muka persidangan pada sidang yang lalu. Artinya, proses keperdataannya tetap jalan. Tadi pun sudah dinyatakan, bahwa PT TAK dalam kondisi pailit dan prosesnya kurator akan melakukan pemberesan hutang-hutang, sehingga keperdatannya tetap berjalan. Nanti akan ada proses kepada PT SGE dan nanti pun menjadi pertanyaan, saat PT SGE membayar hutang kepada PT TAK dan PT TAK membayar hutang kepada PT PGAS Solution, apakah masih ada kerugian negara?” tanyanya.
Dikatakannya, hal itu lah yang menjadi pertanyaannya kepada Ahli Keuangan Negara Siswo, sehingga nanti akan dilakukan perbandingan dengan Ahli dari pihak Kuasa Hukum terdakwa. “Harapannya, memang Ahli Keuangan Negara Siswo dihadirkan oleh JPU, sehingga JPU lebih banyak telah melakukan konsolidasi atau pertemuan untuk penjelasan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga kami akan menghadirkan Ahli dan saksi Ad-Charge terkait fakta pada sidang berikutnya,” tandasnya. (Murgap)