Mahendra SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus Tipikor pada pembangunan dan perbaikan rel kereta api (KA) di Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang dilakukan oleh anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan 2 terdakwa yakni Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) sampai dengan Februari 2023 dan Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (21/08/2023).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan oleh kedua tim Kuasa Hukum untuk kedua terdakwa di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa VP PT KAPM Parjono, Mahendra SH MH mengatakan, isi kesimpulan dan permohonan dari Nota Pembelaan atau Nota Pledoinya berdasarkan keterangan saksi-saksi di muka persidangan, terdakwa Parjono tidak pernah berinisiatif untuk meminta proyek dan memiliki niat untuk melakukan segala cara untuk mendapatkan proyek pengerjaan pembangunan dan perbaikan perlintasan KA Jawa-Sumatera kepada anggota dan Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) maupun kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
“Terdakwa Parjono tidak memiliki inisiatif ataupun bersepakat untuk memberikan uang untuk mendapatkan proyek pengerjaan pembangunan dan perbaikan perlintasan KA Jawa-Sumatera periode tahun 2022 hingga 2023. Melainkan terdakwa Parjono diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA Kemenhub RI dan tim Pokja memberikan commitment fee sebesar 5% karena telah dimenangkannya proyek pengerjaan pembangunan dan perlintasan KA Jawa-Sumatera tahun 2022,” ujar Mahendra SH MH saat membacakan Nota Pledoinya
Oleh karena ada permintaan tersebut, sambungnya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan demi kepentingan mendapatkan proyek tersebut dari PPK DJKA Kemenhub RI Fadliansyah, yang mau tidak mau harus dilakukan oleh terdakwa Parjono atas persetujuan dari terdakwa Yoseph Ibrahim. “Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Hamdan, saksi Edi Purnomo dan saksi Budi Prasetyo telah jelas-jelas mengakui menerima sejumlah uang yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 serta melanggar hukum walaupun uang yang mereka terima sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
“Namun, oleh KPK, tidak serta merta hanya berstatus sebagai saksi semata. Sedangkan, terdakwa Parjono sedang menjalani proses hukum saat ini dan tidak pernah menerima uang negara sepeserpun,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan adanya tuntutan dari JPU terhadap kliennya terdakwa Parjono yang dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh JPU, sehingga ada keadilan yang berimbang dari majelis hakim kepada kliennya agar bebas tanpa diproses hukum. “Kiranya majelis hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa Parjono,” tandasnya. (Murgap)